Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Ngada Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan umum pegawai perlu memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2), ayat (7a) dan ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya, dan kriteria pemberian tambahan penghasilan dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Bupati; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Ngada Tahun 2019.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada No. 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada No. 8 Tahun 2018; Peraturan Bupati Ngada No. 53 Tahun 2018.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Pemberian dan Pembayaran Tambahan Penghasilan PNS; V. Prosedur dan Tata Cara Pembayaran Tambahan Penghasilan; VI. Pembiayaan; VII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
8 halaman; 2 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang prinsip dan kriteria pemberian TPP, penetapan Besaran TPP, Penilaian Besaran Pemberian TPP, Prosedur dan Tata Cara Pembayaran TPP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021 dicabut.
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 4 Tahun 2012
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 3.a Tahun 2011 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 04/2017; TLD No.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakna ketentuan Pasal 28 PP No. 18 Tahun 2017, perlu menetapkan Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945;
- UU No. 15 Tahun 2007;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 18 Tahun 2017;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Permendagri No. 62 Tahun 2017;
- Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada:
a. APBD, meliputi: uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, dan alat kelengkapan lain. dan b. Pimpinan dan Anggota DPRD bersangkutan, meliputi: tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses;
- Uang representasi, tunjangan keluarga, uang paket, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan jabatan diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD;
- Khusus tunjangan alat kelengkapan, diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam badan musyawarah, komisi badan anggaran, badan pembentukan Perda, badan kehormatan atau alat kelengkapan lain;
- Belanja penunjang kegiatan DPRD disediakan untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD berupa a. program, b. dana operasional pimpinan DPRD, c. pembentukan kelompok pakar atau tim ahli kelengkapan DPRD, d. penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
21 halaman, 16 halaman batang tubuh (30 Pasal) dan 5 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 4 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
1. Ketentuan Umum
2. Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD
3. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD
4. Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
5. Ketentuan Lain-Lain
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2013
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengadaan Barang/Jasa
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Rembang Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, dan Biaya Pemeliharaan Serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Tahun 2013/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 26 Tahun 2012 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan adanya usulan dan atau revisi harga satuan
barang/jasa dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) Kabupaten Rembang dalam Standar Biaya dan Harga
Tahun Anggaran 2013, maka perlu dilakukan perubahan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Rembang Nomor 26 Tahun 2012 tentang
Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, dan Biaya
Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/ J asa
Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran
2013;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi .Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Negara Republik
Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara / Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4855); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 Nomor
12, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Rembang Nomor
61); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Rem bang Tahun 2007 Nomor 99,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor
72); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2008, Nomor 2 Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 81); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang
Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 90); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 18 Tahun
2011 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2012 (Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 18); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 17. Peraturan Bupati Rembang Nomor 49 Tahun 2009 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2009 Nomor 49); 18. Peraturan Bupati Rembang Nomor 26 Tahun 2012 tentang
Standardisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya
Pemeliharaan, serta Harga Pengadaan Barang/Jasa
Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2013
(Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2012 Nomor 26);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 26 Tahun 2012
tentang Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang
Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2012 Nomor 26)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
Peraturan yang Dicabut/Diubah adalah: Peraturan Bupati Rembang Nomor 26 Tahun 2012
tentang Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang
Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2012 Nomor 26)
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2020
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Padang Panjang No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai untuk Aparatur SIpil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI UNTUK APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tambahan penghasilan Pegawai untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk memotivasi semangat kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, perlu diberikan tambahan penghasilan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerh, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran tambahan Penghasilan untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang;
UU No 8 Th 1956, UU No 23 Th 2014, PP No 12 Th 2019, Permendagro No 13 Th 2006, Perwako Padang Panjang No 3 Th 2020,
Menetapkan Besaran tambahan Penghasilan untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Mencabut Keputusan Walikota padang Panjang No 31 Th 2019 tentang Besaran tambahan Penghasilan untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2019
PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA-TUNJANGAN BPD-INSENTIF RT/RW/DUSUN-OPERASIONAL PEMERINTAH DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan BPD, dan Insentif RT/RW/Dusun serta Operasional Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyatakan bahwa besaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, dan perangkat desa serta tunjangan BPD dan Insentif RT/RW serta Operasional pemerintah Desa diatur dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa serta Perangkat Desa, Tunjangan BPD, Insentif RT dan RW serta Operasional Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2019.
UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan BPD, dan Insentif RT/RW/Dusun serta Operasional Pemerintah Desa dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Maksud dan Tujuan c.Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa yaitu sebesar Rp2.500.000,00 per bulan untuk Kepala Desa, Rp1.875.000,00 per bulan untuk Sekretaris Desa, Rp1.250.000,00 per bulan untuk Kepala Urusan, dan Rp1.250.000,00 per bulan untuk Kepala Seksi d. Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa yaitu sebesar Rp500.000,00 per bulan untuk Kepala Desa, Rp300.000,00 per bulan untuk Sekretaris Desa, Rp250.000,00 per bulan untuk Kepala Urusan, dan Rp250.000,00 per bulan untuk Kepala Seksi e. Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa yaitu sebesar Rp1.000.000,00per bulan untuk Ketua, Rp850.000,00 per bulan untuk Wakil Ketua, Rp800.000,00 per bulan untuk Sekretaris, dan Rp750.000,00 per bulan untuk Anggota f. Insentif Rukun Tetangga, Rukun Warga, dan Kepala Dusun yaitu sebesar Rp300.000,00 per bulan g. Operasional Pemerintah Desa h. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 4 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2021 Nomor 892
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kaur Nomor 83 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan adanya perubahan harga sewa kendaraan dalam wilayah Kab Kaur serta tunjangan perumahan dalam upaya memaksimalkan pelaksanaan fungsi DPRD maka perlu mengubah besaran tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan anggota DPRD Kab Kaur;
b. Bahwa berdasarkan Kajian Kantor Jasa Penilai Publik Kampianus dan Rekan Tunjangan Perumahan Pimpinan/Anggota DPRD Kab Kaur dan Tunjangan Kendaraan Anggota DPRD Kab Kaur; dan
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup Kab Kaur tentang Perubahan Kedua atas Perbup Kaur No 83 Th 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab Kaur No 01 Th 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab Kaur.
1. UU No 9 Th 1967;
2. UU No 28 Th 1999;
3. UU No 3 Th 2003;
4. UU No 12 Th 2011;
5. UU No 23 Th 2014;
6. PP No 18 Th 2017;
7. PP No 12 Th 2019;
8. Permendagri No 80 Th 2015;
9. Permendagri No 62 Th 2017;
10. Permendagri No 77 Th 2020; dan
11. Perda Kab Kaur No 01 Th 2017.
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab Kaur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
Perbup Kaur No 83 Th 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab Kaur No 01 Th 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab Kaur
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat