Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 9 Tahun 1997

Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1995 Tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1995 Tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
9
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1997
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Maret 1997
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 April 1996
Sumber
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 816 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. KEPPRES No. 101 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1995 Tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1997
Mengubah :
  1. KEPPRES No. 23 Tahun 1995 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan