Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, BD Tahun 2005 No. 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Indeks Harga Kegiatan Pengadaan Barang/Logistik dan Jasa Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya pelaksanaan tertib administrasi
pengelolaan, pengadaan barang/logistik dan jasa penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang tahun 2005 yang tidak
termasuk dalam Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan,
Pengadaan dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun
Anggaran 2005, maka perlu ditetapkan Standarisasi Indeks Harga
Kegiatan Pengadaan Barang/Logistik dan Jasa Penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun Anggaran 2005 ;
Dasar Hukum Perturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah nomor 11 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005; Keputusan Bupati Rembang Nomor 458 Tahun 2004;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pelaksanaan dan Pengadaan Barang/Logistik dan Jasa berpedoman pada harga perkiraan sendiri dan tidak melampaui harga tertinggi yang ditetapkan dalam Keputusan ini serta dapat dinegosiasi dalam rangka mewujudkan asas efesiensi dan akuntabilitas. Segala perubahan dan atau penyimpangan dalam pelaksanaan Peraturan
Bupati ini harus mendapat ijin Bupati Rembang yang permohonannya diajukan melalui Bagian Umum Setda Kabupaten Rembang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2005.
4 hlm beserta lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 78 Tahun 2005
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Otorisasi Anggaran Belanja Daerah Perubahan APBD Unit Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Dan Investasi Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa agar kegiatan sebagaimana kolom 2 dengan kode aktifitas
sebagaimana kolom 3 dalam lampiran Keputusan ini yang telah
dianggarkan dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja Perubahan APBD
Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2005 dapat dilaksanakan, maka
dipandang perlu menyediakan biayanya dengan menerbitkan Peraturan
Bupati tentang Otorisasi;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 T ahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun 2005; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 35 Tahun 2005;
Peraturan Bupatiini mengatur tentang pembayaran atas pengeluaran kas APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2005.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 77 Tahun 2005
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Otorisasi Anggaran Belanja Daerah Perubahan APBD Unit Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa agar kegiatan sebagaimana kolom 2 dengan kode aktifitas
sebagaimana kolom 3 dalam lampiran Keputusan ini yang telah
dianggarkan dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja Perubahan APBD
Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2005 dapat dilaksanakan, maka
dipandang perlu menyediakan biayanya dengan menerbitkan Peraturan
Bupati tentang Otorisasi;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun 2005; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 35 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembayaran dari pengeluaran kas APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2005.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 76 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, LD Tahun 2005 No. 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Pelarangan dan Pengendalian Peredaran Garam Tidak Beryodium
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengendalian serta untuk
memasyarakatkan penggunaan garam beryodium di Kabupaten
Rembang telah dikeluarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun
2003 tentang Pelarangan dan Pengendalian Peredaran Garam
Tidak Beryodium di Kabupaten Rembang. bahwa untuk penegakan Peraturan Daerah tersebut perlu
dibuat petunjuk pelaksanaannya sebagai pedoman dalam
pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1994; Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 29/M/SK/2/1995; Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 77/M/SK/1995; Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 78/M/SK/S/1995; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2003
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pembinaan Terhadap Produsen, Pengemasan, Distributor dan Masyarakat dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi. Penyidikan Terhadap Pelanggaran Peraturan Bupati ini dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Republik Indonesia dan atau PPNS
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2005.
5 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 76 Tahun 2005
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Otorisasi Anggaran Belanja Daerah Perubahan APBD Unit Kerja Kantor Pendidikan Dan Pelatihan (DIKLAT) Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa agar kegiatan sebagaimana kolom 2 dengan kode aktifitas
sebagaimana kolom 3 dalam lampiran Keputusan ini yang telah
dianggarkan dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja Perubahan APBD
Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2005 dapat dilaksanakan, maka
dipandang perlu menyediakan biayanya dengan menerbitkan Peraturan
Bupati tentang Otorisasi;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun 2005; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 35 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembayaran atas pengeluaran kas APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2005.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 75 Tahun 2005
ANGGOTA HANSIP/LINMAS DESA / KELURAHAN - PEMBERIAN BANTUAN PENGOBATAN KECELAKAAN DAN PEMBERIAN UANG DUKA
2005
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 75, BD.2005/No. 26
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Bantuan Pengobatan Kecelakaan Dan Pemberian Uang Duka Bagi Anggota Hansip/Linmas Desa / Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membantu meringankan beban
Anggota/keluarga Hansip/Linmas Desa/Kelurahan yang
mengalami kecelakaan dan meninggal dunia maka pertu
diberikan bantuan; bahwa bantuan sebagaimana dimaksud huruf a telah
dianggarkan dalam APBD Perubahan Kabupaten Banyumas
Tahun Anggaran 2005; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, untuk menjamin
adanya kepastian hukum dan tertib administrasi, pertu
mengatur pemberian bantuan dimaksud dengan Peraturan
Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 T ahun 1950; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang bantuan pengobatan kecelakaan dan pemberian uang duka, tata cara permohonan bantuan pengobatan kecelakaan dan pemberian uang duka, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2005.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 74 Tahun 2005
UNIT PELAYANAN TERPADU SATU ATAP - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD.2005/No. 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA)
Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan percepatan investasi di daerah, maka
diperlukan adanya penyederhanaan Pelayanan Umum; bahwa Keputusan Bupati Rembang Nomor 7 tahun 2000
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelayanan Terpadu ( UPT) Kab. Rembang tidak sesuai lagi
dengan keadaan dan perkembangan sehingga perlu
dilakukan penataan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk kembali
Organisasi dan Tata Kerja dengan peraturan Bupati;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 T ahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kepegawaian, tata kerja, pendapatan/penerimaan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2005.
Keputusan Bupati Rembang Nomor 7 Tahun 2000 dicabut.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 74 Tahun 2005
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Otorisasi Anggaran Belanja Daerah Perubahan APBD Unit Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa agar kegiatan sebagaimana kolom 2 dengan kode aktifitas
sebagaimana kolom 3 dalam lampiran Keputusan ini yang telah
dianggarkan dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja Perubahan APBD
Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2005 dapat dilaksanakan, maka
dipandang perlu menyediakan biayanya dengan menerbitkan Peraturan
Bupati tentang Otorisasi;
Undang-undang Nomor 1·3 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 T ahun 2005; Peraturan Supati Sanyumas Nomor 31 T ahun 2005; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 35 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembayaran atas pengeluaran kas APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2005.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 73 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa daiam upaya meningkatkan Pendapatan Daerah, dan
untuk menjaga ketertiban, keamanan serta keindahan kota,
dipandang perlu melakukan pengaturan dan penertiban yang
lebih efektif atas segala bentuk penyelenggaraan reklarne;
bahwa dengan diberlakukannya Struktur Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang, maka
perlu adanya keterpaduan operasionaI
terhadap penyeienggaraan reklame;
bahwa Keputusan Bupati Rembang Nomor 515 Tahun 2003
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Rekiame,
sudah tidak sesuai dengan kondisi dan potensi yang
berkembang dewasa ini;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, hurub b dan huruf c perlu mengatur kembali
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame dengan
Peraturan Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2001 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat ll Rembang Nomor 6 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat lI Rembang Nomor 5 Tahun 1998; Peraturan Daerab Kabupaten Rembang Nomor 24 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame
yang meliputi Wajib Pajak dan Obyek Pajak,
Jenis Pajak Reklame,
Tarip dan penghitungan Pajak,
Tata Cara Pemasangan,
Perizinan,
Prosedur dan Mekanisme Perizinan,
Pembongkaran,
Kewajiban Penyelenggara Reklame,
Larangan,
Relokasi Reklame,
Pelaksana,
Tata Cara Pemungutan Pajak,
Tata Cara Pembayaran,
Tata Cara mengangsur dan Menunda Pembayaran,
Tata Cara Pengurngan Keringanan dan Pembetulan,
Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak,
Tata Cara Keberatan, dan
Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2005.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 73 Tahun 2005
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Otorisasi Anggaran Belanja Daerah Perubahan APBD Unit Kerja Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa agar kegiatan sebagaimana kolom 2 dengan kode aktifitas
sebagaimana kolom 3 dalam lampiran Keputusan ini yang telah
dianggarkan dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja Perubahan APBD
Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2005 dapat dilaksanakan, maka
dipandang perlu menyediakan biayanya dengan menerbitkan Peraturan
Bupati tentang Otorisasi;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Oaerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun 2005; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 35 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembayaran atas pengeluaran kas APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2005.
4 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat