STANDARISASI-INDEKS-BARGA-KEGIATAN-PENGADAAN-BARANg-JASA-PENYELENGGARAAN-PEMILIHAN-BUPATI-WAKIL-BUPATI-REMBANG-TAHUN-ANGGARAN-2005
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, BD Tahun 2005 No. 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Indeks Harga Kegiatan Pengadaan Barang/Logistik dan Jasa Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka upaya pelaksanaan tertib administrasi
pengelolaan, pengadaan barang/logistik dan jasa penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang tahun 2005 yang tidak
termasuk dalam Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan,
Pengadaan dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun
Anggaran 2005, maka perlu ditetapkan Standarisasi Indeks Harga
Kegiatan Pengadaan Barang/Logistik dan Jasa Penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun Anggaran 2005 ;
- Dasar Hukum Perturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah nomor 11 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005; Keputusan Bupati Rembang Nomor 458 Tahun 2004;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pelaksanaan dan Pengadaan Barang/Logistik dan Jasa berpedoman pada harga perkiraan sendiri dan tidak melampaui harga tertinggi yang ditetapkan dalam Keputusan ini serta dapat dinegosiasi dalam rangka mewujudkan asas efesiensi dan akuntabilitas. Segala perubahan dan atau penyimpangan dalam pelaksanaan Peraturan
Bupati ini harus mendapat ijin Bupati Rembang yang permohonannya diajukan melalui Bagian Umum Setda Kabupaten Rembang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2005.
- 4 hlm beserta lampiran
|