Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 74 Tahun 2005

Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Kabupaten Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kepegawaian, tata kerja, pendapatan/penerimaan, pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rembang Nomor 74 Tahun 2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Kabupaten Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
74
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
06 Mei 2005
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2005
Tanggal Berlaku
09 Mei 2005
Sumber
BD.2005/No. 50
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 53 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bupati Rembang Nomor 86 Tahun 2005
Mencabut :

  1. Keputusan Bupati Rembang Nomor 7 Tahun 2000

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan