PENGATURAN - HARI - JAM KERJA - PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2010/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGATURAN HARI DAN JAM KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang didukung efisiensi dan efektifitas kerja PNS dan tertib administrasi, dipandang perlu menetapkan Perbup Tanjung Jabung Timur tentang Pengaturan Hari Kerja dan Jam Kerja PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Dengan pengaturan Hari Kerja dan Jam Kerja diharapkan disiplin PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dapat lebih ditingkatkan dan supremasi hukum terhadap pelanggaran disiplin PNS dapat lebih ditegakkan;
Untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Perbup Tanjung Jabung Timur.
UU No. 8 Tahun 1874 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 30 Tahun 1980; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; SKB Menag, Menakertrans, dan Menteri PAN No. 1 Tahun 2009, SKB/13/M.PAN/8/2008; dan kep.227/MEN.VIII/2009.
PERBUP ini mengatur mengenai Pengaturan Hari dan Jam Kerja PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Pengaturan Hari dan Jam Kerja Lembaga/Instansi 5 Hari Kerja; Pengaturan Hari dan Jam Kerja Lembaga/Instansi 6 Hari Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2010.
Dengan berlakunya Perbup ini, maka Kepbup Tanjung Jabung Timur No. 690 Tahun 2006 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2 hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir No. 7 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2011
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (1) PP No.8 Tahun 2008 dan Pasal 82 ayat (3) Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun2007, maka perlu ditindaklanjuti. Untuk menyusun RAPB, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menyusun RKPD Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2011 yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembanguan Jangka Menengah (RPJM) Daerah dengan menggunakan bahan dari Renja-SKPD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah. RKPD sebagaimana dimasud, memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan dan kewajiban daerah, rencana kerja yang terukur dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat , dengan mempertimbangkan prestasi capaian Standar Pelayanan minimal yang ditetapkan sesusai dengan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum: UU No.37 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir No.04 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
A. Bahwa Sehubungan Dengan Perkembangan Yang Tidak Sesuai Dengan Asumsi Kebijakan Umum APBD, Keadaan Yang Menyebabkan Pergeseran Antar Unit Organisasi, Antar Kegiatan Dan Antar Unit Belanja, Keadaan Yang Menyebabkan Sisa Lebih Tahun Anggaran Sebelumnya Harus Digunakan Untuk Pembiayaan Dalam Tahun Berjalan, Maka Perlu Dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010; B. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A, Perlu Ditetapkan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daearah Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2010.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : APBD PERUBAHAN;
BAB III : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2010.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus KORPS Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi dan KabupatervKota, dan dalam rangka
pembinaan karier dan pemberian dukungan teknis operasional dan adminisbasi tefiadap Pegarai Negeri Sipil di lingkungan Kabupaten Buton Utara perlu dibentuk Organisasi dan Tata Keria Sekretariat Pergurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-tlndang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; UndangUndang Nomor 33 Tahun 2004; Undang Undang No 14 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tatrun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daenah Utara Nomor 2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; SUSUNAN ORGANISASI; TATA KERJA; ESELON, KEPANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2010.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Sesuai Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61 dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; pajak mineral bukan logam dan batuan dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur dianggap memadai dan memiliki peranan yang relatif besar terhadap pendapatan daerah, sehingga dipandang perlu ditetapkan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah Kabupaten Luwu Timur; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
MENGATUR TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Daerah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Daerah Kabupaten Jembrana yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 7 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2006 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 7) perlu didukung oleh dana yang tegas kedudukan
dan jelas sumbernya, yang sampai saat sekarang belum dapat dipenuhi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Daerah Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Pasal 3 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten
Jembrana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga ketertiban parkir di Kabupaten Tabalong khususnya ditepi jalan umum agar tidak mengganggu kelancaran lalulintas dan menjaga
keselamatan pengguna jalan, maka perlu diberikan pelayanan parkir;bahwa pelayanan parkir yang diberikan perlu adanya jasa atas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah dalam bentuk Retribusi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007.Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek Dan Subjek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi;Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan;Penentuan Dan Tempat Pembayaran ;Sanksi Administrasi;Tata Cara Penagihan;Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi;Kadaluarsa;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2010 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat