PENCABUTAN-PERATURAN-DAERAH-KABUPATEN-JEMBRANA-NOMOR-7-TAHUN-2006-TENTANG-PEMBENTUKAN-BADAN-PENYELENGGARA-JAMINAN-SOSIAL-DAERAH-KABUPATEN-JEMBRANA
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Daerah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Daerah Kabupaten Jembrana yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 7 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2006 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 7) perlu didukung oleh dana yang tegas kedudukan
dan jelas sumbernya, yang sampai saat sekarang belum dapat dipenuhi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Daerah Kabupaten Jembrana;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Pasal 3 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten
Jembrana.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- -
- -
- 4 Halaman
|