PERBUP Kab. Pohuwato No. 61 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2016/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 56 ayat (5) Peraturan Daerah No.4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah dan No.1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.36 Tahun 1999; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.52 Tahun 2000; PERATURAN MENTERI KUMUNIKASI DAN INFORMATIKA No.2/PER/M/KOMIFO/03/2008; PERDA No.1 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa, Struktur dan Besaran Tarif Retribusi, Penyesuaian Tarif Retribusi, Wilayah dan Masa Pemungutan Retribusi, Pemungutan dan Pembayaran Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Pelaksanaan Pelayanan Pengendalian Menara Telekomunikasi, Pemeriksaan Retribusi, Norma Pemeriksaan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati ini terdiri atas 17 halaman dengan lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 22 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 170 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemeriksaan Retribusi Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojoker to Nomor 7 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 Nomor 1);
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 6
Tahun 2011 tentang Retribusi .Jasa Usaha
(Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan · Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5. Tahun 2016 (Lembaran Daerah · Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 4);
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Mojokerto Nomor 4);
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah
Nomor 1);
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing [Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2013 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan dan ruang Lingkup Pemeriksaan;
3. Kewenangan Pemeriksaan;
4. Dasar Pemeriksaan;
5. pelaksanaan Pemeriksaan;
6. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
35 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 22 Tahun 2012
PEDOMAN - RETRIBUSI - PELAYANAN - TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2012/57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi dan Olah Raga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Pasal 56 ayat (6), Pasal 61 ayat (3), Pasal 62 ayat (7), Pasal 64 ayat (3), Pasal 65 ayat (3), Pasal 66 ayat (3) dan Pasal 71 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi dan Olahraga
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai pengelolaan tempat rekreasi dan olahraga dengan maksud sebagai pedoman dan landasan operasional pelaksanaan
pemungutan retribusi tempat rekreasi dan olahraga; sebagai upaya peningkatan pelayanan jasa parkir kepada para pemakai jasa tempat rekreasi dan olahraga; pengendalian kelancaran dan ketertiban pengelolaan retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2012.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Tempat Khusus Parkir merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 20 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 18 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 20 Tahun 2002.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 3 Tahun 1988
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Nama Objek dan Subjek Retribusi
BAB III Golongan Retribusi
Pasal 20 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 22 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan
Daerah tentang Retribusi Daerah perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) ;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4431);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
9. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah , Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007;
15. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 138/MENKES/PB/II/2009 dan Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman Tarif Pelayanan Kesehatan bagi Peserta PT. Askes (Persero) dan Anggota Keluarganya di Puskesmas, Balai Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit Daerah;
16. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 93A/MENKES/SKB/II/1996, Nomor 17 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan pungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat;
17. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/MENKES/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat;
18. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 666/ MENKES/SK/VI/2007 tentang Klinik Rawat Inap Pelayanan Medik Dasar;
19. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 316/MENKES/SK/V/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 5/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5/D);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor 3/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3/E).
Pengaturan pelayanan kesehatan dilaksanakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, azas keadilan (non diskriminatif), asas partisipatif, asas keamanan dan keselamatan pasien yang diselenggarakan secara transparan, efektif dan efisien serta akuntabel.
Maksud pengaturan Retribusi adalah untuk menjamin mutu dan aksesibilitas, serta kelangsungan (sustainabilitas) pelayanan kesehatan di Puskesmas dan di UPTD. Labkesling sesuai standar yang ditetapkan, agar masyarakat pengguna pelayanan, pemberi pelayanan (provider) dan pengelola dapat terlindungi dengan baik.
Dengan nama retribusi pelayanan kesehatan dikenakan pungutan retribusi jasa umum bagi setiap orang perorangan, badan atau penjamin yang mendapatkan kemanfaatan atas pelayanan kesehatan yang diberikan Pemerintah Kabupaten di Puskesmas dan di UPTD Labkesling.
Objek Retribusi adalah pelayanan kesehatan meliputi:
a. Pelayanan kesehatan pada Puskesmas b. Pelayanan pada UPTD Labkesling
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas dengan segala perubahannya, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 22 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO
NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3),
Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (2), Pasal 17 ayat (5),
Pasal 19 ayat (3), Pasal 20 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Retribusi
Tempat Khusus Parkir perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Retribusi
Tempat Khusus Parkir;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta
Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5221);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5468);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2017
Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran
Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2017 Nomor 8).
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO NOMOR 8
TAHUN 2017 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS
PARKIR.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 22 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 14 , Pasal 16 ayat (4), Pasal 18 ayat (3), Pasal 20 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupatcn Klungkung Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan maka perlu menetapkan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2005 tentang sistem informasi keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2012 .
1. KETENTUAN UMUM; 2. TATA CARA PENERBITAN, PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SPTPD, SKPDKB DAN SKPDKBT; TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, TEMPAT PEMBAYARAN,
ANGSURAN DAN PENUNDAAN; 4. TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK YANG SUDAN KEDALUWARSA; 5. TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK; 6. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2012.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 22 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 22 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, maka untuk meningkatkan pelayanan, daya guna dan hasil guna pemungutan retribusi terminal, perlu diatur mengenai tata cara pemungutan retribusi terminal dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 62 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan retribusi terminal ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Terminal.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.35 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini memuat tentang ketentuan umum tata cara pemungutan retribusi terminal, pelaksanaan pemungutan, bentuk, isi stiker dan karcis, lokasi terminal, masa berlaku, penyetoran, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2013.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat