apbd - pengeluaran - BELANJA YANG BERSIFAT MENGIKAT DAN YANG BERSIFAT WAJIB
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, BD.2011/No.90
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 untuk Belanja yang Bersifat Mengikat dan yang Bersifat Wajib
ABSTRAK:
bahwa karena Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2012 belum ditetapkan bersama
antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sragen dengan Bupati Sragen, maka untuk menjamin
kelangsungan roda pemerintahan, perlu Peraturan
Bupati Sragen yang mengatur tentang pengeluaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2012 untuk belanja yang bersifat mengikat
dan yang bersifat wajib; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Sragen tentang Pengeluaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2012 untuk belanja yang bersifat mengikat dan yang
bersifat wajib;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengeluaran belanja terdiri dari belanja yang bersifat mengikat dan yang bersifat wajib dan penyediaan dana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 90 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 90
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH, BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA DANA OPERASIONAL BAGI PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2), Pasal 16 ayat (2), dan Pasal 37 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2021.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
5. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
6. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
7. Permendagri Nomor 62 Tahun 2017;
8. Perda Kabupaten Nomor 6 Tahun 2017.
Kelompok Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2021 adalah sedang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 90 Tahun 2022
PERBUP Kab. Pekalongan No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 53 Tahun 2022 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Pekalongan No. 74 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 53 Tahun 2022 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Pekalongan No. 64 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023
Mengubah :
PERBUP Kab. Pekalongan No. 72 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 53 Tahun 2022 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 53 Tahun 2022 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan perubahan harga
yang berlaku guna tertib administrasi dalam
pelaksanaan perencanaan dan penganggaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Pekalongan, maka Peraturan Bupati Pekalongan Nomor
53 Tahun 2022 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan
dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi
Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah
Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023 perlu
dilakukan penyesuaian dan diubah untuk kedua
kalinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Pekalongan Nomor 53 Tahun 2022 tentang
Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya
Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan
Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten
Pekalongan Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 53 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran Peraturan Bupati
Pekalongan Nomor 53 Tahun 2022 tentang Standarisasi
Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan
Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan
Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 53 Tahun 2022 diubah.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 90 Tahun 2021
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Struktur Organisasi
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 90, BERITA DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2021 NOMOR 90
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta
Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Undang-Undang Nomor Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH, DENGAN SUSUNAN SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
3. TUGAS DAN FUNGSI
4. TATA KERJA
5. KETENTUAN PERALIHAN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 90 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Muhammad Jamaludin I Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Muhammad Jamaludin I Kabupaten Kayong Utara
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 74 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pengelolaan Silpa; Silpa; Prosedur Penggunaan Silpa; Penyetoran Silpa; Defisit; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Silpa; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2021.
12 Halaman Peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 90 Tahun 2017
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 144 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis dan Prosedur Pembayaran atas Dokumen Pelaksanaan Anggaran
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, BD.2017/NO.90
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 144 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis dan Prosedur Pembayaran atas Dokumen Pelaksanaan Anggaran
ABSTRAK:
a. bahwa Petunjuk Teknis Dan Prosedur Pembayaran Atas Dokumen Pelaksanaan Anggaran Telah Diatur Dengan Peraturan Bupati Nomor 144 Tahun 2015.
b. bahwa agar pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dapat berjalan lebih tertib, efektif, efisien, tepat waktu, transparan dan bertangungjawab, maka peraturan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah untuk disesuaikan;
1.UU No.14 Tahun 1950 ;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No.17 Tahun 2003
;4.UU No. 1 Tahun 2004 ;5.UU No.15 Tahun 2004;6.UU No.23 Tahun 2014
;7.UU No.33 Tahun 2004 ;8.PP No.58 Tahun 2005 ;9.PP No.60 Tahun 2008
;10.PP No. 54 Tahun 2010 ;11.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012
;12.PMDN No.13 Tahun 2006;13.PMDN No.32 Tahun 2011;14.Perda No. 1 Tahun 2008 ;15.Perda Kab Tanggerang No.2 Tahun 2009 ;16.Perda Kab Tanggerang No. 11 Tahun 2016 ;17.Perbup No.75 Tahun 2017 ;18.Perbup Tanggerang No.135 Tahun 2015;19.Perbup Tanggerang No.152 Tahun 2016 ;20.Perbup No. 144 Tahun 2015
PENGELOMPOI(AIT KEMAMPUAN KEUAITGAIT DAERAH TAHUI{ ANGGARAN 2022
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2021 NOMOR 641
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal g ayat (5)
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 3 Tahun 2Ol7 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan perwakilan
Rakyat Daerah, perlu menetapkan peraturan Bupati
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
Tahun Anggaran 2022;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3951);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4296);
Menimbang
Mengingat
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan Daerah
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438) sebagaimana telah diubah dengan Undang_
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitasi Sistem
Keuangan Untuk Penenganal pandemi Corono Vints
Dsease 2019 (Covid- 19) dan/ atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang_
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 134, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6516) ;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang_
undangan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar provinsi Sulawesi Selatan (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
1 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggung iawaban Dana Operasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1791);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1
Tahun 2015 tentang Pokok-pokok pengelolaan Keuangan
Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tahun 2Ol5 Nomor 42, Tambahan kmbaran Daerah
Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 17);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 3
Tahun 2Ol7 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2017
Nomor 66);
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH
BAB III
FORMULASI PERHITUNGAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
PERATURAN BUPATI KEPULAUAN SELAYAR
NOMOR 90 TAHUN 2021
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 90 Tahun 2022
PERBUP Kab. Karawang No. 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 91 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Walikota Bandung Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 374 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Sebagaimana Telah Diubah Untuk Keduakalinya Dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2007
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 91 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Anggaran Kas APBD Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat