apbd - pengeluaran - BELANJA YANG BERSIFAT MENGIKAT DAN YANG BERSIFAT WAJIB
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, BD.2011/No.90
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 untuk Belanja yang Bersifat Mengikat dan yang Bersifat Wajib
ABSTRAK: |
- bahwa karena Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2012 belum ditetapkan bersama
antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sragen dengan Bupati Sragen, maka untuk menjamin
kelangsungan roda pemerintahan, perlu Peraturan
Bupati Sragen yang mengatur tentang pengeluaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2012 untuk belanja yang bersifat mengikat
dan yang bersifat wajib; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Sragen tentang Pengeluaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2012 untuk belanja yang bersifat mengikat dan yang
bersifat wajib;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengeluaran belanja terdiri dari belanja yang bersifat mengikat dan yang bersifat wajib dan penyediaan dana.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
- 5 hal
|