Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 90 Tahun 2011

Pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 untuk Belanja yang Bersifat Mengikat dan yang Bersifat Wajib

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengeluaran belanja terdiri dari belanja yang bersifat mengikat dan yang bersifat wajib dan penyediaan dana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 90 Tahun 2011 tentang Pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 untuk Belanja yang Bersifat Mengikat dan yang Bersifat Wajib
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
90
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
27 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2011
Tanggal Berlaku
02 Januari 2012
Sumber
BD.2011/No.90
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 110 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan