Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pengelolaan Silpa; Silpa; Prosedur Penggunaan Silpa; Penyetoran Silpa; Defisit; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Silpa; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat