Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 90 Tahun 2021

Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Muhammad Jamaludin I Kabupaten Kayong Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pengelolaan Silpa; Silpa; Prosedur Penggunaan Silpa; Penyetoran Silpa; Defisit; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Silpa; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kayong Utara Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Muhammad Jamaludin I Kabupaten Kayong Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
90
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
21 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2021
Tanggal Berlaku
21 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.90, LL KAB. KAYONG UTARA: 12 HLM
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 227 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan