Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pasuruan No 61 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sewa dan Rumah Susun Sederhana Sewa Milik Pemerintah Kota Pasuruan.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor Ol/PRT/M/2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun maka perlu mengubah Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 61 Tahun 2017 ten tang Pengelolaan Rumah Susun Sewa dan Rumah Susun Sederhana Sewa Milik Pemerintah Kota Pasuruan;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 61 Tahun 2017 ten tang Pengelolaan Rumah Susun Sewa dan Rumah Susun Sederhana Sewa Milik Pemerintah Kota Pasuruan.
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 58 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Serita Daerah Kata Pasuruan Tahun 2016 Nomor
58)sebagaimana Lelah beberapa kali diubah terakhir denganPeraturan Walikota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nornor 58 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan FungsiDinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Serita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2018 Nornor 7);
Peraturan Daerah Kata Pasuruan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Milik Pemerintah Kata Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 6);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2011 ten tang Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 43, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 33) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nornor l);
Beberapa ketentuan dalam lampiran I, lampiran 11, dan lampiran Ill Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 61
Tahun 2017 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sewa dan Rumah Susun Sederhana Sewa Milik Pemerinlah Kota Pasuruan (Serita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 61), diubah sehingga berbunyi
sebagaimana tercantum dalam lampiran 1, lampiran II, dan lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TEKNIS PENGGUNAAN DANA DESA DI KOTA SUBULUSSALAM TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, pemerintah kabupaten/kota dapat menyusun pedoman teknis fasilitasi penggunaan dana desa dengan mempertimbangkan kebutuhan desa, karakteristik wilayah dan kearifan local desa; bahwa dalam rangka memberikan pedoman sebagai arah kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kampung yang dibiayai dengan dana desa, perlu menetapkan pedoman teknis penggunaan dana desa.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 8 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 39 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 4 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penggunaan Dana Desa; BAB III Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kota Tual untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tual.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Instruksi Presiden Nomor 05 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 02 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2019
PERWALI Kota Yogyakarta No. 67 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2019 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Anggaran Kas Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 dan Pasal 126 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu disusun Anggaran Kas Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pengeluaran-pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (DPASKPKD) yang telah disahkan.
Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 86 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Materi pokok: Maksud dan Tujuan, dan Anggaran Kas
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
Jumlah Halaman: 4 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2019
TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF, TUNJANGAN RESES DAN DANA OPERASIONAL PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kemampuan Keuangan Kota kendari Untuk Menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian Tunjangan
Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional
bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Kendari bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Kendari, perlu dilakukan perhitungan
Kemampuan Keuangan Daerah Kota Kendari, sesuai
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Kendari
tentang Kemampuan Keuangan Kota Kendari Untuk
Menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif,
Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran
2019;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 737, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4577) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5155);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Laporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 701);
16. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor
12);
17. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pemimpin dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2017 Nomor 3);
18. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2018
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Kendari Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2018 Nomor 11);
19. Peraturan Walikota Kendari Kendari Nomor 82 Tahun 2018
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah
Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 82);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III KEMAMPUAN KEUANGAN KOTA KENDARI
BAB IV KETENTUAN PEMBERIAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF, TUNJANGAN RESES DAN DANA OPERASIONAL PIMPINAN DPRD
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD Kota Mojokerto Tahun 2019 No 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Mojokerto No 115 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemko Mojokerto
ABSTRAK:
bahwa atas hasil evaluasi pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah khususnya terkait pemberian biaya perjalanan dinas dalam negeri bagi suami/istri Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 115 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto dan menetapkan ketentuan pengubahannya dalam Peraturan Walikota Mojokerto.
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 30 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 115 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 8 ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (8) diubah, ketentuan Ayat (6) dan ayat (7) dihapus;
2. Ketentuan Pasal 1 o ayat (3), ayat (5), ayat (7) dan ayat (1 O) diubah;
3. Ketentuan Pasal 12 disisipi 3 (tiga) ayat baru yaitu ayat (1 a), ayat (1 b) dan ayat (1 c), dan pada ayat (3) setelah huruf f disisipi 1 (satu) huruf baru yaitu huruf f1);
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Bagi Perangkat Daerah dan Unit Kerja di LIngkungan Pemerintah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaab Keuangan Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Tomohon tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan Dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Bagi Perangkat Daerah dan Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2019.
UU No. 10 Tahun 2003; - UU No. 17 Tahun 2003; - UU No. 1 Tahun 2004; - UU No. 12 Tahun 2011; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - PP No. 58 Tahun 2005; - PP No. 27 Tahun 2014; - Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2010; - Permendagri No. 80 Tahun 2015; - Permendagri No. 38 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang penyediaan dana dan permintaan pembayaran uang persediaan dan ganti rugi bagi perangkat daerah dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon TA 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
8 halaman ( terdiri dari 5 Pasal).
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batasan Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Pesediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolalan Keuangan Daerah sebagaimana telah berubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam
Negeri Nomor 13
Tahun
2006
tentang
Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan ketentuan
batas jumlah SPPUP
dan SPPGU ditetapkan dengan
Peraturan
Walikota. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan penatausahaan
anggaran berbasis kinerja, perlu diatur batasan jumlah Surat Permintaan
Pembayaran (SPP) Uang Persediaan (UP),
Ganti Uang
Persediaan (GUP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP).
Undang Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang
Nomor 15
Tahun 2004; Undang-Undang
Nomor 33
Tahun 2004; U
ndan
g-Uln
dang Nomor 1
2 Tahun 2011; Undang-Undang
Nomor 23
Tahun 2014; Peraturan Pemerintah
Nomor 55
Tahun
2005; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 25 Tahun 2017; Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2018
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENYEDIAAN DANA;
BAB III
UANG PERSEDlAAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH;
BAB IV
BATASAN SPP-UP;
BAB V
TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN ;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 1 Tahun 2019
batas uang persediaan-ganti uang-organisasi perangkat daerah
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Jumlah Uang Persediaan dan Ganti Uang Organisasi Perangkat Daerah Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Batas Jumlah Uang Persediaan dan Ganti Uang Organisasi Perangkat Daerah Tahun 2019;
UU No 17 Tahun 2003; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 44 Tahun 1990; PP No 58 tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 55 Tahun 2008; Perda Kota Sawahlunto No 11 Tahun 2015; Perda Kota Sawahlunto No 11 Tahun 2016; Perda Kota Sawahlunto No 14 Tahun 2016; Perda Kota Sawahlunto No 10 Tahun 2018; Perwako Sawahlunto No 31 Tahun 2016; Perwako Sawahlunto No 57 Tahun 2018; Perwako Sawahlunto No 58 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini memuat 3 Pasal dan 1 Lampiran yaitu untuk pengajuan surat perintah pembayaran gantu uang (SSP GU) tidak boleh melebihi besarnya Uang Persediaan (UP).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat