batas uang persediaan-ganti uang-organisasi perangkat daerah
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Jumlah Uang Persediaan dan Ganti Uang Organisasi Perangkat Daerah Tahun 2019
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Batas Jumlah Uang Persediaan dan Ganti Uang Organisasi Perangkat Daerah Tahun 2019;
- UU No 17 Tahun 2003; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 44 Tahun 1990; PP No 58 tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 55 Tahun 2008; Perda Kota Sawahlunto No 11 Tahun 2015; Perda Kota Sawahlunto No 11 Tahun 2016; Perda Kota Sawahlunto No 14 Tahun 2016; Perda Kota Sawahlunto No 10 Tahun 2018; Perwako Sawahlunto No 31 Tahun 2016; Perwako Sawahlunto No 57 Tahun 2018; Perwako Sawahlunto No 58 Tahun 2018;
- Peraturan Walikota ini memuat 3 Pasal dan 1 Lampiran yaitu untuk pengajuan surat perintah pembayaran gantu uang (SSP GU) tidak boleh melebihi besarnya Uang Persediaan (UP).
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
- 5 Halaman
|