Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 222/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2019; Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2020;
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Jumlah Desa
3. Tata Cara Penghitungan, Pembagian Dana Desa ke Setiap Desa
4. Penetapan Rincian Dana Desa
5. Mekanisme dan Persyaratan Penyaluran Dana Desa
6. Prioritas Penggunaan Dana Desa
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Isi 17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Utara Nomor 3 Tahun 2021
TATA CARA PEMBAGIAN - PENETAPAN RINCIAN - DANA DESA - SETIAP DESA - DI KABUPATEN NIAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, SUMBER : BERITA DAERAH KABUPATEN NIAS UTARA TAHUN 2021 NOMOR 104
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN NIAS UTARA TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Nias Utara tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020.
Dalam Peraturan Ini Diatur : Ketentuan Umum, Jumlah Desa, Tata Cara Penghitungan Pembagian Dana Desa Ke Setiap Desa, Penetapan Rincian Dana Desa, Mekanisme Dan Persyaratan Penyaluran Dana Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa, Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup dan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
16 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2021
dana desa - pembagian - penetapan rincian - penyaluran - pengelolaan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2021/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dan Penyaluran Serta Pengelolaan Dana Desa Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati
menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian
dan Penyaluran serta Pengelolaan Dana Desa Tahun
Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 55 Tahun 2018; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 57 Tahun 2018; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 60 Tahun 2019; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 53 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pengalokasian dana desa, penghitungan dana desa, tahapan dan persyaratan penyaluran, penggunaan dana desa, pelaporan dan evaluasi dana desa, dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
98 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 03 Tahun 2021
pembagian penetapan dan penyaluran alokasi dana kampung, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD No. 03/2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Penetapan Dan Penyaluran Alokasi Dana
Kampung, Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten (Apbk) Bener Meriah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Anggaran Dana Kampung (ADK) setiap tahun; bahwa
Berdasarkan Pasal 97 ayat (1) PeraturanPemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Pemerintah Kabupaten/Kota mengalokasikan dana dari hasil Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten/Kota kepada Kampung paling sedikit 10 % (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan dimaksud;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata CaraPembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampung, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten (APBK) Bener Meriah Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU Nomor 44 Tahun 1999, UU 41 Tahun 2003, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 6 Tahun 2014, Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 12 Tahun 2017, UU Nomor 7 Tahun 2018, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permenkeu Nomor 50/PMK.07/2017, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Permen PDTT Nomor 11 Tahun 2019, Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020, Permenkeu Nomor 229/PMK.07/
Tahun 2020, Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 15 Tahun
2006, Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 16 Tahun 2006, Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 5 Tahun 2007, Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 4 Tahun 2015, Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 1 Tahun 2021, Perbup Bener Meriah Nomor 1 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bubpati ini mengatur 29 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pengalokasian, Penyaluran dan Belanja Kampung, BAB III Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung, BAB IV Pertanggungjawaban, BAB V Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BAB VI Penutup. 4 Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
11 hlm. Lampiran 15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2021
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222 / PMK.07/2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021; Peraturan Daerah Barito Timur Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 27 Tahun 2020
Pedoman bagi Pemerintah Desa Kabupaten Barito Timur mengenai prosedur dan tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa tahun anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 3 Tahun 2021
35 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN NATUNA TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2021
UU NO. 53 TAHUN 1999; UU NO. 6 TAHUN 2014; PP NO. 43 TAHUN 2014; PP NO. 60 TAHUN 2014; PERPRES NO. 113 TAHUN 2020
Alokasi D asar setiap Desa dihitung berdasarkan Alokasi Dasar per Kabupaten/Kota dibagi jumlah Desa sebagaimana telah ditetapkan dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 3 Tahun 2021
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA - DI KABUPATEN EMPAT LAWANG - TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2021/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah :bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati Empat
Lawang tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian
Dana Desa di Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2021
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah : UU No 1 Tahun 2007;UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;PP No 60 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016;Permenkeu No 205/PMK.07/2019 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu No 156/PMK.07/2020;Permendagri No 20 Tahun 2018;Peraturan Desa ,Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi No 13 Tahun 2020;Permenkeu No 222/PMK.07 Tahun 2020;Perda No 7 Tahun 2020;Perbup No 50 Tahun 2020
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : Ketentuan Umum , Penetapan rincian dana desa,Penyaluran dana Desa,Prioritas Penggunaan dana Desa ,Sanksi,Pembinaan dan Pengawasan ,Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2021.
24 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2021
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DALAM WILAYAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan RIncian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 96 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, amak perlu menetapkan tata cara Pembagian dan Penetapan rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2021.
UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2021 dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Pembagian, Penghitungan, dan Penetapan Rincian c.Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
6 Halaman; Lampiran: 3 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENETAPAN RINCIAN, PENGHITUNGAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN DAN PELAPORAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan mengenai pengalokasian ADD dan Pembagian ADD kepada setiap Desa diatur dengan
Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2019.
UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 43 Tahun 2014;PP No. 60 Tahun 2014;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 20 Tahun 2018;Permenkeu No. 222/PMK.07/2020;Perda No. 4 Tahun 2020;
Alokasi Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat