Alokasi D asar setiap Desa dihitung berdasarkan Alokasi Dasar per Kabupaten/Kota dibagi jumlah Desa sebagaimana telah ditetapkan dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat