Peraturan ini mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Jumlah Desa 3. Tata Cara Penghitungan, Pembagian Dana Desa ke Setiap Desa 4. Penetapan Rincian Dana Desa 5. Mekanisme dan Persyaratan Penyaluran Dana Desa 6. Prioritas Penggunaan Dana Desa 7. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat