Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pengangkutan Dan Penjualan
Bahan Galian Tambang Di Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
A. Bahwa Kegiatan Usaha Pertambangan Umum Di Kalimantan Tengah Telah
Berkembang Dengan Pesat, Diikuti Dengan Semakin Maraknya Kegiatan
Pertambangan Tanpa Izin, Yang Dapat Menimbulkan Dampak Yang Merugikan,
Yaitu Terabaikannya Konservasi Bahan Galian, Timbulnya Kerusakan Dan
Pencemaran Lingkungan;
B. Bahwa Untuk Memperlancar Kegiatan Usaha Legal Dan Membatasi Atau
Mencegah Pengangkutan Dan Penjualan Bahan Galian Tambang Dari Sumbersumber Ilegal Yang Merugikan Dan Berkurangnya Pendapatan Negara
Khususnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003; Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor
1453.K/39/MEM/2000; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2006.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PERIZINAN PENGANGKUTAN DAN
PENJUALAN BAHAN GALIAN TAMBANG;
BAB III : SURAT KETERANGAN ASAL BARANG (SKAB)
BAHAN GALIAN TAMBANG KALIMANTAN TENGAH;
BAB IV : TATA CARA PEMBERIAN IZIN PENGANGKUTAN
DAN PENJUALAN BAHAN GALIAN;
BAB V : KETENTUAN PENGANGKUTAN;
BAB VI : KETENTUAN PENGAWASAN;
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2006.
14 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Di Balai Pengujian Dan Sertifikasi Mutu Barang Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan di
Balai Pengujian Dan Sertifikasi Mutu Barang Dinas
Perdagangan Provinsi Jawa Tengah yang transparan,
akuntabel, efektif dan efisien, perlu disusun Standar
Operasional Prosedur Pelayanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di
maksud huruf a, agar pelaksanaannya dapat
berdayaguna dan berhasilguna, maka perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar
Operasional Prosedur Pelayanan Di Balai Pengujian
Dan Sertifikasi Mutu Barang Dinas Perdagangan
Provinsi Jawa Tengah;
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 tahun 1991; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7
Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002; Surat Keputusan Menperindag Nomor 164/MPP/Kep/ 6/1996; Surat Keputusan Sekjen Depperindag Nomor 407 /SJ/ SKNl/1996; Surat Keputusan Sekjen Depperindag Nomor 667/SJ/
SK/IX/1996; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor KEP/25/25/M.PAN/2/2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004;
Pergub ini membahas tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan yang bertujuan agar terciptanya produk bahan yang sesuai dengan kehendak konsumen dan standar ekspor yang berlaku
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2006.
15 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 59 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan di Balai Penangkapan dan Pelelangan di Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan di Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Jawa Tengah yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien, perlu disusun Standar Operasional Prosedur Pelayanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasilguna, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pelayanan Di Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Tanamanan Pamgan Provinsi Jawa Tengah;
• dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 902/ Kpts/TP.240/ 12/96; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 803/ Kpts/OT.210/ 7/97 ; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 737/ Kpta/TP.40/ 9/98; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1017 / Kpts/
TP .120/12/98; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PANll/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor KEP/25/25/M. PAN/2/2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004
materi yang diatur dalam Pergub ini bertujuan untuk mewujudkan industri perbenihan dan hortikultura yang berdaya saing, berkerakyatan dan berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2006.
12 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 58 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan di Balai Penangkapan dan Pelelangan Ikan Pada Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan di Balai
Penangkapan Dan Pelelangan Ikan Dinas Perikanan Dan Kelautan Provinsi Jawa Tengah yang transparan,
akuntabel, efektif dan efisien, perlu disusun Standar
Operasional Prosedur Pelayanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasilguna, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pelayanan Di Balai Penangkapan Dan Pelelangan lkan Dirias Perikanan Dan Kelautan Provinsi Jawa Tengah;
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 ; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2004; Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 3399/DPT2/TU.340.D2Nll/01 K; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25/KEP/M.PAN/2/2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004
Materi pokok yang diatur dalam Pergub ini adalah tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan yang bertujuan untuk mewujudkan penyelAnggaraan pelayanan publik yang sederhana,
transparar, akurat dan akuntabel.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2006.
15 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan di Balai Pengelolaan Pertambangan dan Energi Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan Di Balai
Pengelolaan Pertambangan Dan Energi Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Jawa Tengah yang transparan dan akuntabel serta efektif dan efisien, perlu disusun Standar Operasional Prosedur Pelayanan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasil guna, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan di Balai Pengelolaan Pertambangan dan Energi Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Jawa Tengah
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa
Tengah Nomor 6 Tahun 1994; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002 ; Peraturan Daarah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/2.3/M. PAN/2/2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 20 Tahun
2002; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2003
materi pokok yang diatur dalam Pergub ini adalah tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan yangmana bertujuan untuk mewujudkan pelayanan publik yang sederhana, transparan, akurat, aman, dapat dipertanggungjawabkan, disiplin, sopan dan
ramah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2006.
23 hal
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan pada
Dinas Pertambangan Dan Energi Provinsi Jawa
Tengah yang transparan dan akuntabel serta efektif
dan efisien, perlu disusun Standar Operasional
Prosedur Pelayanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, agar pelaksanaannya dapat
berdayaguna dan berhasil guna, maka perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar
Operasional berdayaguna dan berhasil guna, maka perlu menetapkan Paraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Dinas
Pertambangan Dan Energi Provinsi Jawa Tengah;
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa
Tengah Nomor 6 Tahun 1994; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2002
materi pokok yang diatur dalam Pergub ini adalah tentang standar operasional prosedur pelayanan yang bertujuan untuk mewujudkan pelayanan publik pada dinas yang sederhana, transparan, akurat, aman, dapat dipertanggungjawabkan, disiplin, sopan, dan ramah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2006.
26 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 55 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2006
Tentang Pelayanan Dan Retribusi Perpustakaan Daerah
ABSTRAK:
A. Bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun
2006 Tentang Pelayanan Dan Retribusi Perpustakaan Daerah Telah
Diundangkan Dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Tahun 2006 Nomor 5, Maka Guna Mendukung Kelancaran
Pelaksanaannya Perlu Mengatur Petunjuk Pelaksanaannya;
B. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf
A, Perlu Menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Pelayanan Dan Retribusi Perpustakaan
Daerah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2000.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : LAYANAN PERPUSTAKAAN;
BAB III : TATA CARA MEMPEROLEH KARTU
ANGGOTA PERPUSTAKAAN;
BAB IV : HAK, KEWAJIBAN, DAN SANKSI;
BAB V : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VI : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2006.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 55 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan di Balai Pengawasan Mutu dan Sertifikasi Benih Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kualitas pengawasan mutu
dan sertifikasi benih Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Jawa Tengah yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien, perlu disusun Standar Operasional Prosedur Pelayanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasilguna, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Di Balai Pengawasan Mutu Dan Sertifikasi Dinas Pertanian tanaman Pangan Provinsi Jawa Tengah;
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 902/Kpts/TP.240/12/96; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 803/Kpts/OT.210/7/97; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 737/Kpts/TP.240/9/
98; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1O17/Kpts/TP.12O/12/98; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/25/M.PAN/2/2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatui Negara
Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004
materi pokok yang diatur dalam Pergub ini adalah tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan yangmana Tujuan ditetapkannya Standar Operasional
Prosedur Pelayanan adalah untuk mewujudkan industri perbenihan yang berdaya saing, berkerakyatan dan berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2006.
16 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 54 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
Bahwa Sebagai Pelaksanaan Ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Perhitungan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Tahun Anggaran 2005, Perlu Menetapkan Peraturan Gubernur
Kalimantan Tengah Tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun
Anggaran 2005.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2005.
Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2005 Terdiri Atas : 1. Pendapatan; 2.Belanja; 3. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2006.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 54 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan pada
Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah yang
transparan dan akuntabel perlu disusun Standar
Operasional Prosedur Pelayanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di
maksud dalam huruf a, agar pelaksanaannya dapat
berdayaguna dan berhasilguna, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar
Opeiasional Prosedur Pelayanan Dinas Pendapatan
Daerah Provinsi Jawa Tengah;
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1984; Peraturan daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5
Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16
Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tongah Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 63/KEP/M. PAN/7 /2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/m.PAN/2/2004; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 29 Tahun 2002
materi pokok yang diatur dalam Pergub ini Standar Operasional Prosedur Pelayanan yang mana Tujuan ditetapkannya Standar Operasional Prosedur Pelayanan adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang sederhana, transparan, akurat dan akuntabel.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2006.
29 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat