materi pokok yang diatur dalam Pergub ini adalah tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan yangmana bertujuan untuk mewujudkan pelayanan publik yang sederhana, transparan, akurat, aman, dapat dipertanggungjawabkan, disiplin, sopan dan ramah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat