Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2010 No. 07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab. Seluma No.15 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat di Kabupaten Seluma sesuai dengan prinsip otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab serta evaluasi Menteri Dalam Negeri, maka perlu mengatur dan menata kembali struktur organisasi dan tata kerja dinas dilingkungan pemerintah Kabupaten Seluma;
b. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pembentukan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 15 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Seluma.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU 3/2003; UU 32/2004; PP 79/2005; PP 38/2007; PP 41/2007; dan Permendagri 57/2007.
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 15 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Seluma (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2007 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 6 Tahun 2009 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2010.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
ABSTRAK:
Retribusi tempat rekreasi dan olah raga di Kabupaten Cianjur telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 29 Seri B. Besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, oleh karena itu dalam upaya meningkatkan pelayanan terhadap wisatawan, pengaturan retribusi tempat rekreasi dan olah raga termaksud perlu ditinjau kembali dan disempurnakan dan atas pertimbangan tersebut, perlunya mengubah kembali Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 22 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan terkait ketentuan umum pada Pasal 1, terkait prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif pada Pasal 7, dan terkait struktur dan besarnya tarif pada Pasal 8 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2010.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2010
a. bahwa penyelenggaraan Reklame mendatangkan manfaat
ekonomis bagi pengusaha dan keberadaannya dapat
diupayakan bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf d
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Reklame termasuk
salah satu jenis Pajak yang menjadi kewenangan
Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar tentang Pajak Reklame.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008.
Peraturan inii mengatur kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh
orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-
Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat atas benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak
ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan,
menganjurkan, mempromosikan atau menarik perhatian umum terhadap
barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar,
dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2010.
mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame
27 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2010
DINAS KELAUTAN, PERIKANAN, DAN PETERNAKAN - PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2010/No.7 Seri D Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Tempat Pelelangan Ikan dan Pertambakan pada Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembentukan Unit Pelaksana Teknis, khususnya Unit
Pelaksana Teknis Tempat Pelelangan Ikan dan Pertambakan Kabupaten
Purworejo, maka telah diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Tempat Pelelangan Ikan dan
Pertambakan pada Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan Kabupaten
Purworejo; bahwa dengan terjadinya perkembangan keadaan dan tingkat kebutuhan, maka
perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu
menerbitkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Tempat Pelelangan Ikan dan
Pertambakan pada Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan Kabupaten
Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 4 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 5 mengenai fungsi UPT TPI dan Pertambakan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2010.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 4 Tahun 2009 diubah,
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2010 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban serta bertanggung jawab
terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Wilayah Provinsi Kepulauan Riau masih terdapat banyak anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi dan keterlantaran. Anak perlu mendapatkan kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar, baik secara fisik, mental,
maupun sosial.
UU Nomor 6 Tahun 1974; UU Nomor 4 Tahun 1979; UU Nomor 7 Tahun 1984; UU Nomor 23 Tahun 1992; UU Nomor 3 Tahun 1997; UU Nomor 4 Tahun 1997; UU Nomor 20 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 13 Tahun 2006; UU Nomor 21 Tahun 2007; UU Nomor 44 Tahun 2008; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; PP Nomor 2 Tahun 1988; PP Nomor 4 Tahun 2006; PP Nomor 54 Tahun 2007; PP Nomor 9 Tahun 2008; Kepres Nomor 77 tahun 2004; Perda Perov. Kepulauan Riau Nomor 12 Tahun 2007; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2010.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri, Pelayanan Kesehatan, dan Jasa Pariwisata
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 281/KPTS/1998 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi Kegiatan Industri di Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta, Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 65 Tahun 1999 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Pelayanan Kesehatan di Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta, dan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 157A/KPTS/1998 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Hotel di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 7 Tahun 2010
Sistem Perencanaan Dan Penganggaran Pembangunan Daerah
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/NO. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Dan Penganggaran Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Sistem Perancangan Pembangunan Nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 temtamg Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, menjadi pedoman dalam menyusun perencanaan dan penggarangan pembangunan di daerah;b.bahwa untuk menjalani kegiatan pembangunan daerah berjalan efektif,efisien dan terpadu,maka perlu di atur sistem perencanaan dan penanggaran pembanguan daerah secara komprehensif untuk diimplementasikan di daerah;
;1. UUD RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);2.UU No 28 Tahun 1999;3.UU No 23 Tahun 2000;4.UU No 17 Tahun 2003;5.UU No 1 Tahun 2004;6.UU No 10 Tahun 2004;7.UU No 15 Tahun 2004;8.UU No 25 Tahun 2004;9.UU No 32 Tahun 2004;10.UU No 33 Tahun 2004;11.PP No 58 Tahun 2005;12.PP No 39 Tahun 2006;13.PP No 40 Tahun 2006;14.PP No 38 Tahun 2007;15.PP No 39 Tahun 2007;16.PP No 7 Tahun 200
;17.PM No 8 Tahun 2008;18.PM No 13 Tahun 2006;19.PD No 10 Tahun 2007;20.PD No 1 Tahun 2008;21.PD No 6 Tahun 2008
;1.ketentuan umum ;2.asasan tujuan ;3.ruang lingkup;4.tahapan perencanan dan penggarangan pembangunan daerah;5.penyusunan dan penetapan perencanaan dan penanggaran ;6.pengendalian pelaksanaan perencanaan dan penganggaran ;7.evaluasi pelaksanaan perencanaan dan penggarangan;8.pelaporan pelaksanaan perencanan dan penganggaran ;9.data dan informasi;10.kelembaggan;11.ketentuan peralihan;12.ketentuan sanksi;13.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat