Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 8 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan
ABSTRAK:
-bahwa dengan adanya perkembangan usaha perindustrian dan perdagangan yang semakin meningkat diperlukan adanya suatu iklim usaha perindustrian dan perdagangan yang sehat dan tertib; bahwa sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah di bidang perindustrian dan perdagangan, dipandang perlu adanya peraturan penyelenggaraan usaha perindustrian dan perdagangan;
-Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur; Undang-Undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri; Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/MDAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/MDAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2017; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/MINDAG/
PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/MDAG/PER/12/2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan Bagi Pencegahan Perdagangan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/MDAG/PER/3/2016; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/MIND/PER/3/2014 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/ atau Peralatan Industri Keeil dan Industri Menengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21/M-IND/PER/2/2015; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 05/MIND/PER/2/2014 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/MINDAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/MINDAG/PER/6/2016 tentang Ketentuan Imbal Beli Untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/MIND/PER/7/2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi Untuk Klarifikasi Usaha Industri;
-Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan usaha perindustrian dan perdagangan. Jenis perizinan dalam usaha perindustrian dan perdagangan meliputi IUI, IPUI,IUKI, IPKI, SIUP, TDP, TDG, dan STPW. Industri kecil dan industri menengah wajib memiliki IUI. Industri kecil merupakan industri yang memperkerjakan paling banyak 19 orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi kurang dari Rp. 1000.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, sedangkan industri menengah merupakan industri yang memperkerjakan paling sedikit 19 dan paling banyak orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi paling sedikit dari Rp. 1000.000.000,00 dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00. Setiap Perusahaan Industri yang telah memiliki lUI dan akan melakukan perluasan kapasitas produksi wajib memiliki IPUI. Setiap usaha kawasan industri wajib memiliki IUKI. Ketentuan permohonan UKI adalah menyiapan lahan Kawasan Industri sampai dapat digunakan dengan luas lahan 50 (lima puluh) hektar dan menyediakan untuk industri kecil seluas 5 (lima) hektar dalam satu
Hamparan, membangun sebagian infrastruktur dasar Kawasan Industri, membentuk pengelola Kawasan Industri, membangun gedung pengelola. Kawasan industri yang telah memiliki IUKI dan melakukan perluasan kawasan industri wajib memiliki IPKI. Usaha perdagangan barang dan/atau jasa yang berkedudukan atau berdomisili di daerah wajib memiliki SIUP kecuali usaha perdagangan kecil dan mikro. Setiap perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT) , koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma (Fa), perseorangan, dan bentuk usaha lainnya (BUL) , termasuk perusahaan asing dengan status kantor pusat, kantor tunggal , kantor eabang, kantor pembantu, anak perusahaan, agen perusahaan dan perwakilan perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di daerah dan telah memiliki ijin, wajib memiliki Tabel Daftar Perusahaan. Dikecualikan dari wajib daftar perusahaan adalah perusahaan negara yang berbentuk perusahaan jawatan (PERJAN) dan perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan memperkerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan ijin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan. Perusahaan dan/atau perorangan yang menerima waralaba wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba. Dalam hal perizinan hilang atau rusak/tidak terbaca, perusahaan yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan penggantian kepada bupati melalui DPM PTSP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 9 Tahun 2018
PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA KABUPATEN KOLAKA TIMUR
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD/ No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
sesuai dengan maksud pada pasal 331 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka dipandang perlu Daerah memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); tiap-tiap daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat; sehubungan dengan pertimbangan tersebut maka dipandang perlu membuat Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Kolaka Timur.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
PERATURAN INI BERISIKAN TENTANG PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA KABUPATEN KOLAKA TIMUR DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PELAKSANAAN PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA (PD. ANEKA USAHA) KABUPATEN KOLAKA TIMUR 3. MAKSUD DAN TUJUAN 4. LAPANGAN USAHA 5. MODAL 6. PEMBINAAN 7. KEPENGURUSAN PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA (PD. ANEKA USAHA) KABUPATEN KOLAKA TIMUR 8. DIREKSI 9. BADAN PENGAWAS 10. TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI 11. PENGELOLAAN BARANG MILIK PD. ANEKA USAHA KABUPATEN KOLAKA TIMUR 12. PEMBAGIAN KEUNTUNGAN PERUSAHAAN 13.PEMBUBARAN PD. ANEKA USAHA 14. PENGAWASAN 15. KETENTUAN PERALIHAN 16. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2014/5,TLD NO.37, LL SETDA PROVINSI MALUKU: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tanggungjawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan pembangunan berkelanjutan sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Provinsi Maluku merupakan bagian integral dari penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Upaya mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Provinsi Maluku dapat terlaksana dengan baik bila terjalin hubungan antara Pemerintah Daerah dengan Pelaku Dunia Usaha dan Masyarakat. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang didasarkan pada prinsip etika bisnis maka diperlukan pengaturan tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Provinsi Maluku.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD THN 1945; UU NO. 20 THN 1958; UU NO. 32 THN 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 12 THN 2008; PP NO. 47 THN 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ruang Lingkup, Pelaksanaan TSP, Program dan Bidang Kerja TSP, Mekanisme dan Prosedur Penyelenggaraan TSP, Penyelesaian Sengketa, Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan dan Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Pedagang Kaki Lima Di Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa keberadaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Sintang pada dasarnya adalah hak masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.8 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.20 Tahun 2008, UU No.10 Tahun 2009, UU No.22 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, PP No.27 Tahun 1983, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Perda Sintang No.8 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Perda Sintang No.10 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Lokasi, Perizinan, Syarat-Syarat Dan Tata Cara Pengajuan Izin , Kewajiban, Hak Dan Larangan , Pembinaan, Pengawasan Dan Penertiban , Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana , Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2011.
Peraturan ini memiliki 13 halaman dan 5 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil
ABSTRAK:
Paeraturan Wali Kota Cilegon Nomor 87 tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Dana Bergulir pada Dinas Koperas, Usaha Mikro dan Kecil Kota Cilegon, masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan pelaksanaan kegiatan teknis operasional urusan Pemerintahan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil sehingga perlu diganti.
UU No 15 Th 1999; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016; Permendagri No 12 Th 2017; Perda Kota Cilegon No 3 Th 2016; Perwal Kota Cilegon No 69 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan; 4. Struktur Organisasi; 5. Tugas dan Fungsi; 6. Jabatan Fungsional; 7. Tata Kerja; 8. Kepegawaian; 9. Keuangan; 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 9 Tahun 2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia - Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2022 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Umum Daerah Klabat Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah dan Pasal 60 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Klabat Kabupaten Minahasa Utara, menyebutkan Direksi menyampaikan rancangan rencana kerja dan anggaran kepada Bupati untuk disahkan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Umum Daerah Klabat Tahun Anggaran 2022.
UU No. 33 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 118 Tahun 2018; PERDA No. 2 Tahun 2017.
Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Umum Daerah Klabat Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2022.
26 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Daerah Kota
Tegal Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah
Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota Tegal tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan
Tarif Air Minum pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Bahari Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 71 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Penutup
Bab II Kelompok dan Golongan Pelanggan
Bab III Perhitungan dan Penetapan Tarif
Bab IV Hak dan Kewajiban
Bab V Larangan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2023.
Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2014 dicabut.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Standar Industri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 1964.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat