Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2017 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi, Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi, dan Pemberhentian dalam Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 10 Tahun 2017
STANDAR KOMPETENSI MANAJERIAL JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2017/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk meningkatkan profesionalisme PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 29 Tahun 1959; UU No 38 Tahun 2000; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 30 Tahun 1979; Pp No 100 Tahun 2000; PP No 46 Tahun 2011; Pp No 18 Tahun 2016; Peraturan Kepala BKN No 7 Tahun 2013; Perda Kabupaten Gorontalo No 9 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang standar kompetensi manajerial jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah Kabupaten Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakukan Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini terdiri atas 70 halaman dengan lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Khusus Pembinaan Dan Pengawasan Pada Inspektorat Kabupaten Sambas
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, pemerintah Kabupaten Sambas perlu meningkatkan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan melalui kegiatan pemeriksaan dan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, Perda No.4 Tahun 2008, Perda No.9 Tahun 2016, Perbup No.33 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; maksud dan tujuan; kriteria dan ruang lingkup kegiatan pengawasan; pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan pemeriksaan; Standar Biaya Khusus; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
Peraturan Bupati ini memiliki 8 halaman dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar No. 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2017.
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016;
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Gianyar Nomor 123 Tahun 2016.
1. KETENTUAN UMUM;
2. PENETAPAN RINCIAN DANA DESA;
3. PENYALURAN DANA DESA;
4. PENGGUNAAN DANA DESA;
5. PELAPORAN DANA DESA ;
6. SANKSI;
7. KETENTUA N PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
Peraturan Bupati Gianyar Nomor 116 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Kolaka Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kepentingan dinas dan Kelancaran Pelaksanaan
tugas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kolaka, maka
perlu meninjau ulang Peraturan Bupati Kolaka Nomor 30
Tahun 2011 tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi
Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kolaka dan
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten
Kolaka;
b. bahwa Ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Pasal 6 Ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan
Kemampuan Keuangn Daerah, Penganggaran dan
Pertanggungjawaban Pengguna Belanja Penunjang
Operasional Pimpinan DPRD serta tata cara Pengembalian
Tunjangan Komunikasi intensif dan dana Operasional
mengatur tentang besaran Tunjangan Komunikasi dan
Belanja Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kolaka dan Belanja
Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Kolaka;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaga
Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
3. Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Rl Tahun 2011 Nomor 8,Tambahan Lembaran Negara
Rl Nomor 5189);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Rl Tahun 2012 Nomor 117,Tambahan Lembaran Negara
Rl Nomor 5316);
5. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan
Peraturan Peraturan PerUndang - Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2014, tentang Majelis
Permusyarawatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Repoblik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5568);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
242,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587
),sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Un
dang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Un
dang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeintahan Daerah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601 );bentukan
Peraturan Peraturan PerUndang - Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Nomor
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD ( Ln Rl Tahun
2004 No.90, TLn Rl No. 4416) ; sebagaimana telah diubah beberapa kali
dan terakhir dengan peraturan Pemeintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Rl Tahun 2005 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4540), terakhir dengan Peraturan
Pemeintah Republik Indonesia Nomor 21 ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 47);
10. Peraturan Pemeintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemeintah Daerah kepada Pemeintah, Laporan
Keuangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4693);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman
Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata
Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Lembaran Negara Rl
Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 5104) ;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Dearah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Mentei Dalam Negei Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah,Penganggaran dam
Pertanggung Jawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional
Pimpinan DPRD serta Tata Cara pengembalian Tunjangan Komunikasi
Jntensif dan Dana Operasional;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 01 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten
Kolaka;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2011 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2
Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Kolaka;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
18. Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pedoman penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2017.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF
BAB III
BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Tahun 2017/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme untuk mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, serta untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), diwajibkan bagi pejabat/pegawai yang ditentukan sebagai wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimiliki kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; bahwa Keputusan Bupati Pemalang Nomor : 700/302/Tahun2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Pemalang Tanggal 19 April 2011 Nomor:700/107/Tahun2011 Tentang Pejabat Yang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diLingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang perlu disesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan pengelolaan pelaporan harta kekayaan pejabat negara,sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor : 07 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Wajib Lapor LHKPN
Bab IV Tata Cara Penyampaian Formulir LHKPN
Bab V Tim Pengelola LHKPN
Bab VI Sanksi
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muko Muko No. 10 Tahun 2017
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2017 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Peran serta pihak yang terkait dalam mendukung capaian pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah perlu diberikan insentif guna memotivasi pencapaian target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah.
Untuk melaksanakan ketentuan PP No. 69 Tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah pelu pengaturan lebih lanjut.
Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retibusi daerah.
UU No. 3 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 69 Tahun 2010, Perda No. 5 Tahun 2010, Perda No. 13 Tahun 2011, Perda No. 14 Tahun 2011, Perda No. 15 Tahun 2011, Perda No. 16 Tahun 2011, Perda No. 17 Tahun 2011, Perda No. 18 Tahun 2011, Perda No. 19 Tahun 2011, Perda No. 20 Tahun 2011, PErda No. 21 Tahun 2011, Perda No. 22 Tahun 2011, Perda No. 28 Tahun 2011, Perda No. 29 Tahun 2011, Perda No. 30 Tahun 2011, Perda No. 31 Tahun 2011, Perda No. 32 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retibusi daerah. Dimuat ketentuan umum, insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2017.
Peraturan ini terdiri atas 7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 10 Tahun 2017
Batas Jumlah - Uang Persediaan (UP) - Penggantian Uang Persediaan (GU) - Tambahan Uang Persediaan (TU) - Pembayaran Langsung (LS) - Tata Cara Pembayaran - Beban APBD - Kabupaten Bungo - PERUBAHAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2017/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bungo Nomor 3 Tahun 2009 tentang Ketentuan Batas Jumlah Uang Persediaan (UP), Penggantian Uang Persediaan (GU), Tambahan Uang Persediaan (TU) dan Pembayaran Langsung (LS) serta Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2009 tentang ketentuan Batas Jumlah Uang Persediaan (UP), Penggantian Uang Persediaan (GU), Tambahan Uang Persediaan (TU) dan Pembayaran Langsung (LS) serta Tata Cara Pembayaran atas Beban APBD Kabupaten Bungo, telah diatur ketentuan mengenai tata cara pembayaran atas Beban APBD Kabupaten Bungo;
Sehubungan dengan adanya perubahan terhadap besaran nominal dan bentuk bukti transaksi dalam pengadaan langsung berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebgaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai batas tertinggi penggunaan uang persediaan dalam rangka pelaksanaan pembayaran pengadaan langsung atas Beban APBD Kabupaten Bungo.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 12 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 12 Tahun 2007; Perbup No. 3 Tahun 2009; Perbup No. 45 Tahun 2009.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan Batas Jumlah Uang Persediaan (UP), Penggantian Uang Persediaan (GU), Tambahan Uang Persediaan (TU) dan Pembayaran Langsung (LS) serta Tata Cara Pembayaran atas Beban APBD Kabupaten Bungo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf c; Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c; Pasal 7; Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 23 ayat (1) huruf a dan huruf b; Pasal 33 ayat (2); Pasal 33 ayat (3) huruf a dan huruf d.
Menghapus ketentuan Pasal 6 ayat (4); dan Pasal 14.
Menyisipkan tiga (3) ayat di antara Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c); 1 (satu) Pasal di antara Pasal 40 dan Pasal 41, yakni Pasal 40A.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 105 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertib administrasi pelaksanaan pengelolaan kegiatan dan keuangan pada Sekretariat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu merubah Peraturan Bupati Nomor 105 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 105 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 15 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2008 Nomor 15);
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1);
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 7);
Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 2);
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 105 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 96) pada Lampiran Bab III Huruf A setelah Angka 5 ditambahkan 3 (tiga) Angka yakni Angka 6, Angka 7 dan Angka 8.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat