Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 105 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 96) pada Lampiran Bab III Huruf A setelah Angka 5 ditambahkan 3 (tiga) Angka yakni Angka 6, Angka 7 dan Angka 8.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat