Peraturan ini mengatur tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retibusi daerah. Dimuat ketentuan umum, insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat