Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Permensos No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Permensos No. 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Permensos No. 20 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2013 tentang Kelas dan Nilai Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Sosial NO. 2, BN 2023 (556) : 18 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Sosial tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Sosial
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Sosial Nomor 16/HUK/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Fungsional Bidang Kesejahteraan Sosial sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dalam pelaksanaan pengawasan sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Permensos ini adalah Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 11 Tahun 2009; PP Nomor 60 Tahun 2008; Perpres Nomor 110 Tahun 2021; dan Permensos Nomor 1 Tahun 2022.
Permensos ini mengatur tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Sosial dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengawasan Intern Kementerian dilakukan oleh Inspektorat Jenderal sebagai APIP Kementerian secara berkelanjutan. Pengawasan Intern dimaksud dilakukan berdasarkan kebijakan Pengawasan Intern Kementerian dan PKPT. Kebijakan Pengawasan Intern dan PKPT yang telah ditetapkan Inspektur Jenderal dapat disesuaikan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi strategis Kementerian Sosial.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sosial Nomor 16/HUK/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Fungsional Bidang Kesejahteraan Sosial, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TARIF - PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK - POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG
2023
Peraturan Menteri Sosial NO. 1, BN 2023 (410): 7 Halaman, jdih.kemensos.go.id
Peraturan Menteri Sosial tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar Rp 0,00 ( Nol Rupiah) Pada Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) pada Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung.
Dasar Hukum Peraturan Kemensos ini adalah Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 9 Tahun 2018; PP No. 22 Tahun 1997; PP No. 69 Tahun 2020; PP No. 19 Tahun 2023; Perpres No. 110 Tahun 2021; Peraturan Kemensos No. 1 Tahun 2022; Dan Peraturan Kemensos No. 6 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) pada Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jenis PNBP pada Poltekesos Bandung diberikan kepada peserta didik yang berstatus sebagai: a. Mahasiswa Tugas Belajar Kementerian Sosial; b. Mahasiswa Penerima Beasiswa Prestasi; c. Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan; atau d. Mahasiswa Layanan Khusus. Terhadap jenis PNBP dimaksud dikenakan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2023.
Lampiran File; 7 Halaman
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2023
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah
Permenpar No. 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Penyelenggaraan - Dekonsentrasi - Tugas Pembantuan - perubahan
2023
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 3, BN 2023 (774) : 5 hlm.; jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan, perlu menyesuaikan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata Ekonomi Kreatif.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 33 Tahun 2013;PP Nomor 19 Tahun 2022; Perpres Nomor 96 Tahun 2019; Perpres Nomor 97 Tahun 2019; PMK Nomor 156/PMK.07/2008; Permenparekraf Nomor 1 Tahun 2021; Permenparekraf Nomor 14 Tahun 2022; dan PMK Nomor 62 Tahun 2023.
Permenparekraf ini mengubah beberapa ketentuan dalam Permenparekraf Nomor 14 Tahun 2022. Pasal yang diubah yaitu Pasal 7 dan Pasal 15.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022.
Lampiran file: 5 hlm.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 2, BN.2023/No.79, jdih.kemenparekraf.go.id : 13 hlm.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2023.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2023
Pariwisata dan KebudayaanPengelolaan Keuangan Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
Permenpar No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Parwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus NonFisik Dana Pelayanan Kepariwisataan
Mencabut
Permenpar No. 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun Anggaran 2022
POLITEKNIK KETENAGAKERJAAN – ORGANISASI – TATA KERja
2023
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 14, BN 2023 (1007); 12 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Politeknik Ketenagakerjaan
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah : UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 95 Tahun 2020; Permenaker No. 1 Tahun 2021
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Ketenagakerjaan telah dibahas dan dikaji serta telah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ketenagakerjaan
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat