Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan dan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, Pembiayaan dan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat