Peraturan Bupati Siak Nomor 33.a Tahun 2019 tentang Penetapan Kinerja dan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2019 Nomor 33.a)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Target Kinerja dan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 6 (enam) bab dan 11 (sebelas) pasal diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Penetapan Capaian Kinerja; Besaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Penganggaran, Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Siak Nomor 33.a Tahun 2019 tentang Penetapan Kinerja dan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2019 Nomor 33.a), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2008/No.1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Radio Purwodadi FM
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan radio sebagai media penyiaran di Daerah mempunyai
peranan yang sangat penting dan strategis, dalam memberikan
keseimbangan informasi, pendidikan, kebudayaan, dan hiburan yang bersifat
positif kepada masyarakat, sehingga mampu mendukung keberhasilan
program pembangunan, kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan Undang – Undang Nomor 32 Tahun
2002 tentang Penyiaran, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005
tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, Peraturan
Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Izin
Penyelenggaraan Penyiaran dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pendirian dan Perizinan Lembaga Penyiaran Publik Lokal dipandang perlu
mengubah status RSPD (Radio Siaran Pemerintah Daerah) Kabupaten
Grobogan menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal dengan nama “ Radio
Purwodadi FM “ ;
c. bahwa untuk maksud tersebut di atas, pengaturannya perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Penyelenggaraan
Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Purwodadi FM.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur Penyelenggaraan kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana
pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa
dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau
media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh
masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2008.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sasaran Program Intensifikasi Pembudidayaan Ikan (INBUDKAN) Kabupaten Jepara Tahun 2005
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu produksi dan produktifitas usaha pembudiayaan ikan, pendapatan pembudidaya ikan, dan devisa ncgara, memperluas lapangan kerja, kesempatan berusaha serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional perlu dilakukan intensifikasi pembudidayaan ikan; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasilguna, maka perlu menetapkan sasaran programn intensifikasi pembudidayaan ikan Kabupaten Jepara Tahun 2005 yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Sasaran Areal
Bab II Teknologi Anjuran
Bab III Sasaran Produksi
Bab IV Kebutuhan Sarana Produksi
Bab V Pelaksanaan Program
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2005.
16 halaman
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2 Tahun 2021
Pelaksana Tugas - Pelaksana Harian - Badan Riset dan Inovasi Nasional
2021
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional NO. 2, BN.2021 (978) : 10 hlm.; jdih.brin.go.id
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian hukum tugas dan kewenangan dari pelaksana tugas dan pelaksana harian selama pejabat definitif berhalangan, perlu mengatur tugas, kewenangan, dan hak pelaksana tugas dan pelaksana harian di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Dasar hukum Peraturan BRIN ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2017; Perpres Nomor 78 Tahun 2021; dan Peraturan BRIN Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan BRIN ini mengatur tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Plt ditunjuk apabila Pejabat definitif berhalangan tetap. Sedangkan Plh ditunjuk apabila Pejabat definitif atau Plt berhalangan sementara. Kepala BRIN menetapkan Plt dan Plh. Untuk jabatan Plt dan Plh di tingkat pimpinan tinggi pratama atau yang setingkat, Pejabat administrator atau yang setingkat, dan Pejabat pengawas atau yang setingkat, Kepala BRIN dapat melimpahkan kewenangan penetapan Plt dan Plh kepada atasan langsung secara berjenjang.
CATATAN:
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
Lampiran file: 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2011Tentang Bantuan Hukum jo Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan
Penyaluran Dana Bantuan HuI{um, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin;
1. Pasa1 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828) ;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 198 1 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886) ;
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49,
Tambahan I£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) ;
6. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) ;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) ;
8. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248) ;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 684 1) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421) ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana
Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 816) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Manusia Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Berita Tahun 2016 Nomor 2130);
13. Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 202 1–2026 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021 Nomor 5) ;
Pelaksanaan prosedur pemeriksaan akan difokuskan pada pemeriksaan terinci
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2023.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. NO. 2015/2, LL KOTA AMBON : 13 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, dengan demikian pungutan retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran yang diatur dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 12 tahun 2001 (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2001 Nomor 12 Serf B Nomor 05) perlu diganti karena tidak sesuai dengan perkembangan perundang-undangan. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2015.
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut sebagian :
Peraturan BRIN No. 20 Tahun 2022 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional Pasal 17 Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 427), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Tahun Anggaran 1997/1998
ABSTRAK:
bahwa APBD Kotamadya Daerah Tk II Magelang TA 1997/1998 perlu ditetapkan dengan Perda sesuai dengan Pasal 64 ayat (2) UU No 5 Tahun 1974;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU No 12 Tahun 1985; PP No 5 Tahun 1975; PP No 6 Tahun 1975; PP No 45 Tahun 1992; Keppres No 22 Tahun 1984; Permendagri No 11 Tahun 1975; Permendagri No 8 Tahun 1978; Permendagri No 11 Tahun 1978; Permendagri No 4 tahun 1979; Permendagri No 4 Tahun 1985; Peremendagri No 2 Tahun 1994; Permendagri No 2 Tahun 1996; Kepmendagri No 900-009 Tahun 1980; Kepmendagri No 570 - 360 Tahun 1981; Kepmendagri No 94 Tahun 1984; Kepmendagri No 903-1316 Tahun 1985; Kepmendagri No 51 Tahun 1985; Kepmendagri No 903-269 Tahun 1986; Kepmendagri No 903-379 Tahun 1987; Kepmendagri No 903-057 Tahun 1988; Kepmendagri No 102 Tahun 1990;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jumlah APBD TA 1997/1998.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1997.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2006
PERDA Kab. Jepara No. 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Petinggi Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Petinggi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Petinggi
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 96 Tahun 2005 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Petinggi perlu mencabut Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Petinggi; bahwa untuk amksud tersebut huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Petinggi ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penarikan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Petinggi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2006.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat