Pembudidayaan Ikan
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2005/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sasaran Program Intensifikasi Pembudidayaan Ikan (INBUDKAN) Kabupaten Jepara Tahun 2005
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan mutu produksi dan produktifitas usaha pembudiayaan ikan, pendapatan pembudidaya ikan, dan devisa ncgara, memperluas lapangan kerja, kesempatan berusaha serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional perlu dilakukan intensifikasi pembudidayaan ikan; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasilguna, maka perlu menetapkan sasaran programn intensifikasi pembudidayaan ikan Kabupaten Jepara Tahun 2005 yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2005;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Sasaran Areal
Bab II Teknologi Anjuran
Bab III Sasaran Produksi
Bab IV Kebutuhan Sarana Produksi
Bab V Pelaksanaan Program
Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2005.
- 16 halaman
|