Penanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan PublikStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Kolaka No. 38 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanaan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas
pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang
pelayanan perizman dan non perizman serta
mendorong pertumbuhan ekonomi melalui
peningkatan investasi, perluadanya system
pelayanan perizinan dan non perizinan yang cepat,
b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam
Peraturan Bupati Kolaka Nomor 48 Tahun 2021
ten tang Pendelegasian Kewenangan Perizinan
Berusaha, Perizinan Non berusaha dan Non perizinan
Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu adanya
Penyesuaian Standar Operasional Prosedur
Pelayanan Perizinan dan Non perizinan pada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Kolaka;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Kolaka tentang
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan
Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Kolaka.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4724) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
9. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 221);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kolaka (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun 2016 Nomor 5).
11. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor: PER/15/M.PAN/7 /2008 tentang
Reformasi Birokrasi;
12. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 tahun 2012
tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional
Prosedur Administrasi Pemerintahan;
13. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor
5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara
PengawasanPerizinan Berusaha Berbasis Risiko;
14. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 27 Tahun 2022
Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Penenaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Kolaka;
15.Peraturan Bupati Kolaka Nomor 48 Tahun 2021 Tentang
Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka;
BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR, BAB III PEMBIAYAAN, BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan
Bupati Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Operasional
Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 Halaman
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial NO. 2, jdih.big.go.id: 6 hlm.
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial tentang Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia tentang Pemetaan Lahan Gambut Skala 1:50.000 Berbasis Citra Penginderaan Jauh
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Nganjuk Tahun 2022 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM DI DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang
:
a. bahwa pengembangan sistem penyediaan air minum merupakan wujud dari pemenuhan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan;
b. bahwa dalam rangka menjamin pemenuhan kebutuhan pokok air minum bagi masyarakat dan dunia usaha di Kabupaten Nganjuk yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya, dan terjangkau diperlukan penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang efektif dan efisien;
c. bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang khususnya sub urusan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dan melaksanakan tugas dan wewenang daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf k dan Pasal 16 huruf i Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum di Daerah;
Mengingat
:
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/Prt/M/2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2013; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dam Perumahan Rakyat Nomor 25/PRT/M/2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dam Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum di Daerah; meliputi: ketentuan umum; Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. jenis SPAM;
b. penyelenggaraan SPAM;
c. izin Pengusahaan Sumber Daya Air;
d. pencegahan terhadap pencemaran air;
e. wewenang dan tanggungjawab;
f. penyelenggara SPAM;
g. pembiayaan, Tarif dan Iuran; dan
h. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
jumlah 58 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 1988
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 1988 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1987/1988
ABSTRAK:
Bahwa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1987/1988 tertanggal 1-7-1988 yang dibuat oleh Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 22 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam negeri No. 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 900-088 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 020-595 tanggal 17 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 970-893 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 903/955/87 tanggal 16 Juni 1987; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 903/268/1988 tanggal 25 Februari 1988; Peraturan Daerah Kab Daerah Tingkat II Rembang No.1 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kab Daerah Tingkat II Rembang No. 8 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kab. daerah Tingkat II Rembang No. 8/B/DPRD/VIII/1978, tanggal 2 Agustus 1978
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jumlah penerimaan dan pengeluaran Perhitangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 1987/1988 yaitu :
1. Perhitungan Anggaran Rutin adalah Rp 462.289.405,99
2. Perhitungan Anggaran Pembangunan adalah Rp 315. 252.340,07
3. Sisa perhitunagn Anggaran Pnedapatan dan Belanja Daerah berlebih sebesar Rp 147.137.065,92
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 1988.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2023 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM KERJA PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja, pelayanan publik, dan daya saing daerah, diperlukan sistem kerja pemerintah daerah yang profesional serta berkualitas dengan
mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki;
b. bahwa sistem kerja di lingkungan pemerintah daerah perlu disesuaikan, pasca dilakukannya penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan guna mewujudkan
organisasi yang lebih sederhana, efektif dan efisien;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, setiap instansi pemerintah melakukan pengaturan penyesuaian sistem kerja.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Sistem Kerja Perangkat Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022
Ketentuan Umum,Mekanisme Kerja,Proses Bisnis,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2023.
-
-
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2023 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM AERAH AIR MINUM PANCA MAHOTTAMA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta menambah sumber pendapatan asli daerah guna mendorong pertumbuhan dan
produktifitas sektor riil Perusahaan Umum Daerah Air Minum Panca Mahottama;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan kegiatan ckonomi yang menguntungkan bagi kesejahteraan masyarakat dan optimalisasi pengelolaan barang milik daerah yang telah
dimanfaatkan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Panca Mahottama;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah menyatakan penyertaan modal daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal
Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Panca Mahottama;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Ketentuan Umum,Jenis dan Besaran Penyertaan Modal,Hak dan Kewajiban,Pembinaan dan Pengawasan,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2023.
-
-
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI BALI TAHUN 2023-2043
ABSTRAK:
a. bahwa ruang Wilayah Provinsi merupakan komponen lingkungan hidup yang bersifat terbatas dan tidak terperbaharui yang harus dimanfaatkan secara
berkelanjutan sebagai satu kesatuan ruang darat, laut, udara dan ruang dalam bumi untuk menjaga alam Bali beserta isinya sebagai implementasi
Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, yang berlandaskan nilai-nilai
kearifan lokal Sad Kerthi;
b. bahwa pembangunan di Provinsi Bali telah berkembang pesat yang berpotensi menekan kualitas lingkungan, sosial, budaya, serta ketidakseimbangan
perkembangan antar wilayah dan antar sektor memerlukan upaya Pemerintah Provinsi untuk mencegah timbulnya dampak negatif dan mendorong
pemerataan pembangunan melalui rencana tata ruang wilayah;
c. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029 sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu
disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Ketentuan Umum,Wilayah,Tujuan,Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah,Rencana Struktur Ruang Wilayah,Rencana Pola Ruang Wilayah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2023.
-
-
323 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2023 N0M0R 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN SERTA PENYALURAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penggunaan anggaran daerah yang transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan yang sejalan dengan program
pembangunan pemerintah Kabupaten Karangasem;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah Kabupaten Karangasem mengalokasikan dan menyalurkan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian
serta Penyaluran Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Ketentuan Umum,Maksud Tujuan dan Prinsip,Tata cara Pengalokasian dan rincian pembagianbagian dari hasil pajak dan retribusi daerah,Pengelolaan Bagian dari hasil pajak dan Retribusi Daerah,
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2023.
-
-
14 Halaman dan Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2023 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk merealisasikan tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan pembangunan masyarakat dengan prinsip perencanaan yang baik,
diperlukan adanya perencanaan pembangunan Daerah.
b. bahwa dalam rangka menyediakan mekanisme penyusunan rencana pembangunan Daerah yang sistematis, terarah, terpadu dan tanggap, perlu
didukung dengan perencanaan pembangunan Daerah yang merupakan satu kesatuan dalam system perencanaan pembangunan nasional;
c. bahwa untuk menjamin agar dapat disusun perencanaan pembangungan Daerah yang terintegrasi dan konsisten, serta untuk memberi arah, landasan
dan kepastian hukum kepada semua pihak yang erlibat dalam perencanaan pembangunan Daerah,diperlukan pengaturan hukum yang mendukungnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Ketentuan Umum, PENDEKATAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH,RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH DAN RENCANA PERANGKAT DAERAH,TATA CARA PENYUSUNAN
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH,TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
-
-
115 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1998/No.4 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor
18 Tahun 1987, tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame perlu
disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu mengatur kembali Peraturan
Daerah tentang Pajak Reklame yang ditetapkan dengan
peraturan daerah.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pernerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kodya Dati II Semarang Nomor 3 Tahun
1988; Peraturan Daerah Kodya Dati II Semarang Nomor 10
Tahun 1991.
Peraturan ini mengatur punguan daerah atas
penyelenggaraan hiburan. Hal Yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek Dan Subyek Pajak;
3. Dasar Pengenaan Dan Tarip Pajak;
4. Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan
Dan Perhitungan Pajak;
5. Masa Pajak, Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang;
6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
Dan Tata Cara Penetapan Pajak;
7. Tata Cara Pembayaran;
8. Tata Cara Penagihan Pajak;
9. Tata Cara Pengurangan,
Keringan Dan Pembebasan Pajak;
10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan,
Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau
Pengurangan Sanksi Administrasi;
11. Keberatan Dan Banding;
12. Tata Cara Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak;
13. Kedaluwarsa;
14. Ketentuan Pidana;
15. Penyidikan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1998.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Perijinan
Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame
33 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat