Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Pariwisata dan Olahraga
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olah Raga merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat di kelola oleh Daerah Kabupaten Buton ;
Untuk memungut retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton ;
UU No 29 Tahun 1959; UU No 49 Prp. Tahun 1960; UU No 8 Tahun 1981; UU No 9 Tahun 1990; UU No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah di rubah dengan UU No 34 Tahun 2000; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; PP No 27 Tahun 1983; PP No 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Buton No 4 Tahun 1986; Perda Kabupaten Buton No 15 Tahun 2000.
Perda Ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Pengurangan dan Keringanan Dan Atau Pembebasan Retribusi; 8. Wilayah Pemungutan; 9. Saat Retribusi Terutang; 10. Tata Cara Pemungutan; 11. Sanksi Administrasi; 12. Tata Cara Pembayaran; 13. Tata Cara Penagihan; 14. Ketentuan Pidana; 15. Penyidikan; 16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 21 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa seiring dengan perubahan kondisi perekonomian di Kota
Pekalongan yang berdampak pada kepadatan lalu lintas di ruasruas
jalan tertentu, agar terwujud ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas serta perlindungan hukum bagi masyarakat, maka perlu menetapkan ulang tata laksana perparkiran; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 3
Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2006
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota
Pekalongan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Pekalongan Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di
Tepi Jalan Umum sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2011.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 3 Tahun 1999 dicabut.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang No. 21 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 menyebutkan bahwa Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi perlu disesuaikan. Berdasarkan Ketentuan Pasal 58 ayat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 menyebutkan bahwa Tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah-Satuan Kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan peraturan kepala daerah dan disampaikan kepada pimpinan DPRD. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014. perlu adanya penyesuaian tarif retribusi jasa umum pada pelayanan kesehatan di Puskesmas. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 perlu disesuaikan. bahwa dengan telah ditetapkannya RSUD dr M Ashari Kabupaten Pemalang sebagai Badan Layanan Umum Daerah maka tarif pelayanan kesehatan pada RSUD dr M Ashari Kabupaten Pemalang perlu dihapus. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun
2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun
2012;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2014 diubah yaitu : Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, BAB III, Pasal 97, Pasal 98, Pasal 99, Lampiran I, Lampiran II, Lampiran VII
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 21 Tahun 2013
PENETAPAN KEMBALI TARGET PERTRIWULAN PENCAPA]AN PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2013/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN KEMBALI TARGET PERTRIWULAN PENCAPA]AN
PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah
(PAD), maka para aparat pengelola Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah dituntut lebih profesional dalam
melaksanakan tugasnya sebagai pengelola Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah;
dan Retribusi Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah
(PAD), maka para aparat pengelola Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah dituntut lebih profesional dalam
melaksanakan tugasnya sebagai pengelola Pajak Daerah
dan Retribu si Daerah;
b. bahwa untuk lebih meningkatkan pengelolaan seluruh
potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Pemerintah Daerah dapat memberikan Insentif sebagai
motivasi kepada para aparat atau Instansi Pelaksana
Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah
mencapai kinerja tertentu atau target pertriwulan;
potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Pemerintah Daerah dapat memberikan Insentif sebagai
motivasi kepada para aparat atau Instansi Pelaksana
Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah
mencapai kine{a tertentu atau target pertriwulan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati Toraja Utara tentang Penetapan
Kembali Target Pertriwulan Pencapaian Penerimaan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran
2013.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4740);
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah diubah teralhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO7 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4740);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (kmbaran Negara
Republili Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2O0O tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (tembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Kompsi, Kolusi dan Nepotisme (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 137, Tambahan Irmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4189);
Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4189);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
Pemerintahan Daerah (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (l..embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4874);
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (l-embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4874);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2O09 Nomor 13O, Tambahan
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5O49);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
Nomor A2, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Irmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan lrembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO
Nomor 119, Tambahan l,embarar Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997
ten tang Kriteria Wajib Pajak yang Wajib
Menyelenggarakan Pembukuan dan Tata Cara
Pembukuan;
tentang Kriteria Wajib Pajak yang Wajib
Menyelenggarakan Pembukuan dal Tata Cara
Pembuktian;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun
1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Nomor 2);
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Tora.ia Utara Tahun 2010
Nomor 5, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8
15. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Dinas Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 8);
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Keg'a Dinas-
Dinas Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 201O Nomor 8);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
16. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengeloiaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Nomor 3);
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Iembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Tahun 2010 Nomor 11, Tambahal lrmbaran Daerah
Kabupaten Tora-ia Utara Nomor 3);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2011 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TARGET PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
BAB III DASAR PEMBAYARAN INSENTIF
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2013.
NOMOR 21 TAHUN 2013
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 21 Tahun 2015
PENETAPAN PRESENTASE PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, Berita Daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Presentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Rokok antara Pemerintah Daerah dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2015
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Pasal 73 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 17 Tahun 1997
3. UU Nomor 33 Tahun 2004
4. UU Nomor 28 Tahun 2009
5. UU Nomor 12 Tahun 2011
6. UU Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
11. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
15. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2008
16. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011
17. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2012
Presentase Bagi Hasil Pajak Rokok antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah kabupaten/Kota ditetapkan : a. 30% (tiga puluh persen) untuk Pemerintah Provinsi; dan b. 70% (tujuh puluh persen) untuk Pemerintah Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2015.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 21 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 17 Tahun 2009 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 12 tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 46 Tahun 2000 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa pengaturan retribusi daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011 Nomor 14 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 142); 2 b. bahwa dengan memperhatikan potensi daerah, kemampuan masyarakat, perubahan indeks harga dan perkembangan perekonomian, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011.
Peraturan ini memuat Ketentuan Pasal 50 ayat (1) diubah;Ketentuan Pasal 96 ditambah 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (3);a. huruf A angka 5, ditambah 2 (dua) obyek retribusi baru yakni huruf aa dan huruf bb; dan b. huruf G angka 1 huruf A, ditambah 2 (dua) obyek retribusi baru yakni angka 14 dan angka 15;Ketentuan Lampiran II : a. angka 3, angka 4, angka 11, angka 12, dan angka 14 huruf a rincian Kelas III, dihapus; b. angka 6, angka 8, angka 9, angka 13 dan angka 16, diubah; dan c. ditambah 3 (tiga) obyek retribusi baru yakni angka 17, angka 18 dan angka 19; perubahan Ketentuan Lampiran III,V,VI; lampiran VII dicabut;; perubahan lampiran IX,XIII,XV,XVI,.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2014.
38 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan pemungutan Retribusi Rumah Potong Ternak, sehingga dipandang perlu diatur dalam PERDA. Pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelolan oleh PEMDA.
dasar hukum: UU No.6 tahun 1967; UU No.8 Tahun 1981; UU No.28 Tahun 1999; UU No.7 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, Terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Mamuju Utara No.5 Tahun 2006; PP No.69 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; besarnya tarif retribusi rumah potong hewan, wilayah pemungutan; dan penagihan retribusi rumah potong hewan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
Semua perizinan dan ketentuan yang mengatur tentang Izin Rumah Potong Hewan yang telah di terbitkan sebelum di berlakukan PERDA ini, hak dan kewajiban diyatakan tetap berlaku dan harus menyesuaikan dengan PERDA ini.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat