dalam PERDA ini diatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; besarnya tarif retribusi rumah potong hewan, wilayah pemungutan; dan penagihan retribusi rumah potong hewan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat