Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 21 Tahun 2015

Penetapan Presentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Rokok antara Pemerintah Daerah dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Presentase Bagi Hasil Pajak Rokok antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah kabupaten/Kota ditetapkan : a. 30% (tiga puluh persen) untuk Pemerintah Provinsi; dan b. 70% (tujuh puluh persen) untuk Pemerintah Kabupaten/Kota.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Presentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Rokok antara Pemerintah Daerah dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
11 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2015
Tanggal Berlaku
15 Mei 2015
Sumber
Berita Daerah 2015
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 480 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan