Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggeloaan dan Retribusi Parkir
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
dibidang perparkiran guna mewuiudkan keamanan, ketertiban dan
,kelenceran Lalulintas perlu dilakukan pengelolaan dan penataan
parkir dalam Kabupaten Muara Enim;
Pasal 18 ayat (6)UUD Tahun 1945 ;UU No 28 Tahun 1959;UU No 38 Tahun 2004;UU NO 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebgaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
Pengambilan Kendaraan ,Nama Objek dan Subjek Retribusi ,Golongan Retribusi,cara Mengukur tingkat pengunaan jasa,prinsip dan sasaran dalam penetapan,struktur dan besaran tarif retribusi ,Wilayah Pemungutan ,Masa retribusi dan saat Retribusi terhutang ,Tata cara pemungutan ,tata cara pembayran ,keberatan ,pengambilan kelebihan pembayaran,Pengurangan Keringanan dan pembebasan retribusi,kadarluasa penagihan,sanksi administratif,Insentif Pemungutan,Ketentuan Pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
Perattrran Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 11 Tahun 2010
tentang Retribusi Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum
Perahrran Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 7 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha
15 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Perda No 7 Tahun 2011 ttg Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa pelayanan laboratorium lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam huruf a termasuk usaha jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sehingga ketentuan retribusi jasa usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 perlu disempurnakan.
Dasar hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun
2011.
Materi pokok : Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut : Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 32 diubah, Mengubah Lampiran I, Mengubah Lampiran II, Mengubah Lampiran III
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
penyelenggaraan - izin - mendirikan - bangunan - dan - retribusi - izin - mendirikan - bangunan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2019/10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Bahwa guna melindungi kepentingan umum, memelihara lingkungan hidup serta sebagai sarana perlindungan dalam rangka meningkatkan iklim investasi dan pelayanan publik Perda Kota Bandung No. Tahun 2011 maka perlu menetapkan Perda tenatng Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UUU No. 1 Tahun 2011; Uu No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;PP No. 30 tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Permen Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006; Permendagri No. 32 Tahun 2010; Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 05/PRT/M/2016 sebagaimana telah diubah dengan Permen Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2017; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Perda Jabar No. 2 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Izin Menidirkan Bangunan, Retribusi IMB, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
58 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Dumai Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2012 Nomor 1 Seri B)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. 2019/No. 5 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemungutan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menyesuaikan dan menyempurnakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Banguan Perdesaan dan Perkotaan agar lebih efektif dan efisien.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2018;
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 2
Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2012 Nomor 1 Seri B)
diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya peningkatan biaya penyediaan jasa dikaitkan dengan efektivitas penyediaan atas pemberian layanan didasarkan pada prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi serta cara mengukur tingkat penggunaan jasa, perlu dilakukan penyesuaian terhadap struktur dan besarnya tarif Retribusi Jasa Umum; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi jasa Umum.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2011.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Ketentuan Pasal 2; Mengubah ketentuan pada Lampiran I, Lampiran II, Lampiran V dan Lampiran XI Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kab. Kerinci Tahun 2011 No. 22).
3 hlmn; 4 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8828 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 40 Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2019.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD TAHUN 2019/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga dapat mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan bertanggungjawab serta memperhatikan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemungutan daerah atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh pribadi atau badan. Retribusi Jasa Umum dalam Peraturan Daerah ini diantaranya adalah Retribusi Pelayanan Kesehatan, Penggantian Biaya Cetak Peta, Pelayanan Pendidikan, dan Pengolahan Limbah Cair. Sistematika Peraturan Daerah ini sebagai berikut. Bab 1 : Ketentuan Umum. Bab 2 : Jenis Retribusi. Bab 3 : Nama, Objek dan Subjek Retribusi. Bab 4 : Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi. Bab 5 : Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi. Bab 6 : Wilayah Pemungutan. Bab 7 : Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran. Bab 8 : Sanksi Administrasi. Bab 9 : Penagihan. Bab 10 : Keberatan. Bab 11 : Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi. Bab 12 : Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa. Bab 13 : Pengembalian Kelebihan Pembayaran. Bab 14 : Insentif Pemungutan. Bab 15 : Pemanfaatan Retribusi. Bab 16 : Pengawasan. Bab 17 : Ketentuan Penyidikan. Bab 18 : Ketentuan Pidana. Bab 19 : Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
22 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat