PAJAK-PBB
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2019/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- Untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8828 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 40 Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011.
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2019.
- 3 hlm.
|