Penyertaan Modal Pemerintah Kota Ambon kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Ambon
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. NO. 2014/8, LL KOTA AMBON : 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Ambon kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menggali potensi dan mengoptimalkan sumber keuangan dan asset daerah, serta dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu dilakukan kegiatan penyertaan modal pemerintah kota
Ambon kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Ambon. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Ambon Tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Kota Ambon kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerinta Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 2 Tahun 1976; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kota Ambon kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2014
PERDA Kab. Batang No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian
Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Pemerintah Daerah
berwenang untuk mengatur dan melakukan pemungutan
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga
Kerja Asing dengan Peraturan Daerah; bahwa penerbitan perpanjangan izin mempekerjakan
tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya lintas
kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dan yang lokasi '
kerjanya dalam wilayah kabupaten/kota yang
merupakan urusan Pemerintahan Daerah memenuhi
kriteria sebagai Retribusi Perizinan Tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 22
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu belum
mengatur mengenai Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sehingga perlu
dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 22 Tahun
2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 22 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan angka 24a, angka 24b, angka 24c dan angka 24d, penambahan huruf d Pasal 3, penyisipan Bagian Keempat, Paragraf 1 Pasal 30A, Pasal 308, dan Pasal 30C, Paragraf 2 Pasal 30D, Paragraf 3 Pasal 30E, Paragraf 4 Pasal 30F, Paragraf 5 Pasal 30G, Paragraf 6 Pasal 30H, Paragraf 7 Pasal 30I, dan Paragraf 8 Pasal 30J, penyisipan Pasal 35A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 22 Tahun 2011 diubah.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan
Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam)
bulan setelah tahun anggaran berakhir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1
Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17
Tahun 2012;
Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, yang berisi 10 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2014.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2014
PERUBAHAN – ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH – TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/ NO. 2 SERI A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit Organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2014, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2014;
•UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PERDAPROV BABEL No. 11 Tahun 2007; PERDAPROV BABEL No. 2 Tahun 2008; PERDAPROV BABEL No. 6 Tahun 2008;
Dalam Peraturan ini diatur tentang: perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 yang semula sebanyak Rp. 2.015.859.281.269,99 berkurang sebanyak Rp. 32.992.610.133,35 sehingga menjadi Rp.1.722.467.859.028,83. Uraian lebih lanjut Perubahan APBD TA 2014 tercantum dalam 8 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perda ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2014.
Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2014
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Sumber Daya Air
ABSTRAK:
air merupakan karunia
Tuhan Yang Maha Esa yang harus
disyukuri dan dimanfaatkan serta
dikelola dengan sebaikbaiknya
untuk kesejahteraan masyarakat, dalam rangka
pengendalian pengelolaan dan
pemanfaatan sumber daya air
berdasarkan asas kemanfaatan,
kesinambungan dan kelestarian
fungsi sumber daya air di
Kabupaten Gowa, maka perlu
dilakukan pengaturan.
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Undang Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II
di Sulawesi, UndangUndang Nomor 7 Tahun
2004 tentang Sumber Daya Air, UndangUndang Nomor 12
Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan
Perundangundangan, UndangUndang Nomor 23
Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 2006 tentang Irigasi, Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2010 tentang Bendungan, Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2011 tentang
Sungai , Peraturan Pemerintah Nomor
37 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Peraturan Daerah Kabupaten
Gowa Nomor 10 Tahun 2005
tentang Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS) di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Gowa, Peraturan Daerah Kabupaten
Gowa Nomor 15 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Gowa
Tahun 20122032
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN
SUMBER DAYA AIR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2014.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Laksana Arsip Daerah
ABSTRAK:
Arsip yang dimiliki daerah merupakan sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah
serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting dan strategis, antara lain dapat menyajikan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan. untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan Pemerintah Daerah dan hak-hak keperdataan masyarakat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, perlu adanya penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penyelenggaraan kearsipan Daerah merupakan tanggung jawab Bupati dan dilaksanakan oleh Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi secara komprehensif dan terpadu dalam Sistem Kearsipan Kabupaten Seluma (SKK).
Penyelenggaraan kearsipan sebagaimana yang dimaksud , meliputi :
a. penetapan kebijakan;
b. pembinaan kearsipan; dan
c. pengelolaan arsip.
Penyelenggaraan kearsipan dalam SKK, didukung sumber daya kearsipan meliputi :
a. sumber daya manusia;
b. prasarana dan sarana; dan
c. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2014.
64
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat