Dalam Peraturan ini diatur tentang: perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 yang semula sebanyak Rp. 2.015.859.281.269,99 berkurang sebanyak Rp. 32.992.610.133,35 sehingga menjadi Rp.1.722.467.859.028,83. Uraian lebih lanjut Perubahan APBD TA 2014 tercantum dalam 8 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perda ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat