Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, http://jdih.mataramkota.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Keamanan Lingkungan
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan keamanan lingkungan dalam kehidupan masyarakat tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah daerah, tetapi juga menjadi tanggungjawab pribadi, kelompok dan seluruh masyarakat. Keamanan lingkungan dalam kehidupan masyarakat dewasa ini seringkali gterjadi gangguan dalam berbagai bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat dan gangguan keamanan lainnya, gangguan terhadap keamanan lingkungan dalam kehidupan masyarakat kedepan, berpotensi semakin kompleks baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya, sehingga memerlukan partisipasi aktif dari segenap warga masyarakat dalam upaya pencegahannya.
Pasal 18 ayat (6) dan pasal 30 ayat (2) UUD 1945
UU Nomor 4 Tahun 1993
UU Nomor 2 Tahun 2002
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 7 Tahun 2012
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 43 tahun 2012
PP Nomor 16 Tahun 2018
PP Nomor 17 Tahun 2018
Permendagri Nomor 54 Tahun 2011
Perda Kota Mataram Nomor 3 tahun 2012
Perda Kota Mataram Nomor 5 tahun 2012
Perda Kota Mataram Nomor 2 tahun 2015
Perda Kota Mataram Nomor 3 tahun 2015
Perda Kota Mataram Nomor 15 tahun 2016
Hak dan Kewajiban masyarakat; tugas dan tanggungjawab; tata cara penyelenggaraan keamanan lingkungan; sarana dan prasarana; pengendalian, sistem informasi dan koordinasi, pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2019.
-
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 7 Tahun 2019
PERDA No. 2 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KAB. MUKOMUKO NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2019 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Mukomuko Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan memperhatikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Nomenklatur perangkat daerah dan unut kerja pada perangkat daerah provinsi dan kebupaten / kota yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kelautan dan perikanan dipandang perlu mengubah peraturan daerah kabupaten mukomuko Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten mukomuko;
1. Pasal 18 Ayat (6) Tahun 1945
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 5 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No.18 Tahun 2016
6. Perpres No. 63 Tahun 2015
pasal 2
a. Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko merupakan Sekretariat Daerah Tipe A;
b. Sekretariat DPRD Kabupaten Mukomuko merupakan Sekretariat DPRD Tipe C;
c. Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko merupakan inspektoratTipe A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2019.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purbalingga sudah tidak sesuai lagi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purbalingga.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purbalingga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purbalingga
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu di bidang Pelayanan Kesehatan membutuhkan peran serta masyarakat yang merupakan tanggungjawab bersama antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat. dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan, diperlukan perubahan dan penambahan struktur, obyek, dan tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum di Daerah, maka perlu diganti, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 36 tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.
Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Keliling, Pustu, RSUD, klinik, griya sehat dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Subjek Retribusi merupakan orang pribadi atau Badan yang menggunakan/rnenikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan. Besarnya Retribusi yang dikenakan kepada Subjek Retribusi sebagaimana diatur dalarn Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Adapun komponen tarif retribusi untuk setiap jenis pelayanan terdiri atas jasa sarana dan jasa pelayanan. Pemungutan dilaksanakan oleh petugas Dinas Kesehatan atau instansi Pemerintah Daerah lainnya yang ditunjuk oleh Walikota.
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang
Dipersamakan, yaitu berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Wajib Retribusi yang tidak melakukan kewajibannya sehingga merugikan
keuangan Daerah dianeam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan
atau pidana denda paling banyak 3 (tiga ) kali jumlah retribusi terutang
yang tidak atau kurang bayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pengembalian Retribusi yang berasal dari komponen jasa pelayanan kepada
Dinas Kesehatan akan diatur dalam Peraturan Walikota.
34 hlm; Lampiran 23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Badan Permusyawaratan Desa, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Keanggotaan Bpd;
3. Pemberhentian Anggota Bpd;
4. Larangan Anggota Bpd;
5. Kelembagaan Bpd;
6. Fungsi Dan Tugas Bpd;
7. Hak, Kewajiban Dan Wewenang Bpd;
8. Peraturan Tata Tertib Bpd;
9. Pembinaan Dan Pengawasan;
10. Pendanaan;
11. Ketentuan Lain-Lain;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2019.
43 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli Nomor 7 Tahun 2019
PERUBAHAN - PERDA - KOTA GUNUNGSITOLI - NOMOR 8 TAHUN 2016 – PEMBENTUKAN - SUSUNAN - PERANGKAT DAERAH - KOTA GUNUNG SITOLI
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KOTA GUNUNG SITOLI TAHUN 2019 NOMOR 7 NOREG PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR (7-189/2019), TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NOMOR 72
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERDA KOTA GUNUNGSITOLI NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA GUNUNG SITOLI
ABSTRAK:
bahwa pelaksnaan urusan pemerintahan daerah bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian dan urusan pemerintahan daerah bidang perpustakaan dan kearsipan belum diwadahi dalam bentuk Dinas Daerah, tetapi dimasukkan dalam tugas Sekretarita Daerah. sehingga perda Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Gunungsitoli perlu disesuaikan kembali atau diubah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2016, Peraturan Mneteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2016, Peraturan Meneteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 32/Prt/M/2016, Peraturan Meneteri Pemuda dan Olahraga Nomor 33 Tahun 2016, Peraturan Meneteri Pertanian Nomor 43/Permentan/Ot.010/8/2016, Peraturan Meneteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016, Peraturan Menetri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016, Peraturan Menetri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.74/Menlhk/Setjen/Kum/I/8/2016, Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 163 Tahun 2016, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 139 Tahun 2016, Peraturan Menetri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2016, , Peraturan Menetri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 29 Tahun 2016, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 30 Tahun 2016, Peraturan Menetri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018, Peraturan Daerah Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016.
Mengubah Ketentuan Pasal 3, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2019.
PERDA KOTA GUNUNGSITOLI NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA GUNUNG SITOLI
10 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2019
PERDA Kab. Lamandau No. 2 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa rangka meningkatkan daya saing dan guna mengantisipasi perkembangan ekonomi global serta mendorong pertumbuhan perekonornian dan pemerataan pembangunan Daerah, Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal kepada Bank Kalimantan Tengah. Maka perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 02 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan
Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 05 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau Pada Perseroan Terbatas (PT.) Bank Pembangunan
Kalimantan Tengah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 07 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank
Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 02 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah;
1. Penambahan penyertaan modal kedalam modal saham Bank Kalteng; dan
2. Mekanisme penambahan penyertaan modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
BAHWA SEHUBUNGAN DENGAN ADANYA PERKEMBANGAN KEADAAN MAKA PERLU MELAKUKAN BEBERAPA PERUBAHAN KETENTUAN, PENGHAPUSAN, DAN/ATAU PENAMBAHAN TERHADAP PERDA NOMOR 2 TAHUN 2010;
PERATURAN INI MNEGATUR TENTANG PERUBAHAN PERDA NOMOR 2 TAHUN 2010 PADA PASAL 1, PASAL 10, PASAL 11, PASAL 13, DAN BAB XIIIA KEBERATAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
PERDA NOMOR 2 TAHUN 2010
19 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 7 Tahun 2019
anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/No. 218
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan pertauran kepala daerah tentang penjabaran APBD yang telah dievaluasi ditetapkan oleh kepala daerah menjadi peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Pohuwato ini adalah UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; uu no.21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.109 Tahun 2000; PP No.55 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011. PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PP No.16 Tahun 2018; Permendagri No.16 Tahun 2007 sebagaiman telah diubah dengan Permendagri No.36 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendagri No.123 Tahun 2018; Permendagri No.52 Tahun 2012; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.33 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Terdiri dari 11 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketersediaan Bahan Baku Batik
ABSTRAK:
a. bahwa batik merupakan warisan leluhur yang merupakan salah satu identitas dari Bangsa Indonesia dan merupakan mata pencaharian sebagian besar masyarakat Kota Pekalongan, oleh karena itu harus diperhatikan eksistensinya sehingga bahan baku tersedia cukup;
b. bahwa ketersediaan bahan baku batik di Kota Pekalongan merupakan kebutuhan masyarakat dan perkembangan sebarannya sedemikian pesat dan meluas sehingga perlu upaya untuk pembinaan dan pengawasan dalam rangka pemerataan dan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha batik di Kota Pekalongan;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa sarana distribusi perdagangan dan stabilisasi harga barang penting, merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Kota, maka perlu pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam menjamin ketersediaan, stabilitas, dan kepastian harga bahan baku batik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketersediaan Bahan Baku Batik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 dan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, kewajiban pemerintah daerah, peran serta masyarakat, pelaporan, ketentuan sanksi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat