Peraturan Daerah Tentang Badan Permusyawaratan Desa, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Keanggotaan Bpd; 3. Pemberhentian Anggota Bpd; 4. Larangan Anggota Bpd; 5. Kelembagaan Bpd; 6. Fungsi Dan Tugas Bpd; 7. Hak, Kewajiban Dan Wewenang Bpd; 8. Peraturan Tata Tertib Bpd; 9. Pembinaan Dan Pengawasan; 10. Pendanaan; 11. Ketentuan Lain-Lain; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat