PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG IZIN GANGGUAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda No.3 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan izin Gangguan di Daerah, guna mendukung upaya peningkatan kemudahan dalam berusaha di Kabupaten Sanggau, maka dipandang perlu melakukan pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2014 tentang izin gangguan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.19 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan dalam 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 8 Tahun 2018
FASILITASI KEGIATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL KEAGAMAAN TERTENTU
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2018/NO.8, TLD NO.129
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI KEGIATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL KEAGAMAAN TERTENTU
ABSTRAK:
bahwa memfasilitasi kegiatan kesejahteraan sosial keagamaan tertentu bertujuan untuk mempercepat terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah; bahwa peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat selain percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat juga menciptakan kerukunan umat beragama di Indonesia khususnya di Kabupaten Banggai; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial mengamanatkan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 28 UUD 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 13 Tahun 2008; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 39 Tahun 2012; PP Nomor 79 Tahun 2012; PP Nomor 55 Tahun 2007; Permenag Nomor 14 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang sasaran fasilitasi kegiatan keagamaan, tanggung jawab Pemerintah Daerah, pengelolaan, pengawasan dan pelaporan, peran serta masyarakat dan dunia usaha, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2018.
9 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kab. Pasaman Barat Tahun 2018 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kebijakan Akuntansi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu adanya pengaturan yang fleksibel dalam mengelola keuangan pada Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat berdasarkan pada prinsip ekonomi, efektif dan efisien, produktifitas, dan penerapan bisnis yang sehat. Untuk mewujudkan maksud tersebut perlu disusun tata kelola keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat
UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014,
PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 61 Tahun 2007, Permenkes No. 45 Tahun 2013, Kepmenkeu No. 119/PMK/05/2007, Pergub Sumbar Nomor 35 Tahun 2009, Perda Kab. Pasbar No. 4 Tahun 2007, Kab. Pasbar No. 21 Tahun 2016
Kebijakan akuntansi Pola Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat terdiri atas prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Kebijakan Akuntansi Pola Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat adalah Proses pemilihan metode pelaporan, alternatif, sistem pengukuran dan teknik pengungkapan tertentu diantara semua yang mungkin tersedia untuk pelaporan keuangan oleh Badan Layanan Umum Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2018 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang– Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2017;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2017, dengan perubahan sebagai berikut :
Pasal 1
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
Pasal 2
Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Tahun Anggaran 2017 adalah sebagai berikut :
a. Pendapatan Rp. 949.023.480.858,55
b. Belanja Rp. 935.591.361.565,00
Surplus Rp. 13.432.119.293,55
c. Pembiayaan
- Penerimaan Rp. 21.931.305.575,69
- Pengeluaran Rp. 3.716.000.000,00
Surplus Rp. 18.215.305.575,69
Pasal 3
Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut:
a. Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp.27.889.253.309,45 dengan rincian sebagai berikut:
1. Anggaran pendapatan setelah perubahan Rp. 976.912.734.168,00
2. Realisasi Rp. 949.023.480.858,55 Selisih kurang Rp. 27.889.253.309,45
b. Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp.59.536.678.179,00 dengan rincian sebagai berikut:
1. Anggaran belanja setelah perubahan Rp. 995.128.039.744,00
2. Realisasi Rp. 935.591.361.565,00 Selisih kurang Rp. 59.536.678.179,00
c. Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp.(31.647.424.869,55) dengan rincian sebagai berikut:
1. Surplus/Defisit setelah perubahan Rp. (18.215.305.576,00)
2. Realisasi Rp. 13.432.119.293,55 Selisih Kurang Rp. (31.647.424.869,55)
d. Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan Rp.0,31 dengan rincian sebagai berikut:
1. Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp. 21.931.305.576,00
2. Realisasi Rp. 21.931.305.575,69 Selisih lebih Rp. 0,31
e. Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.0,00 dengan rincian sebagai berikut:
1. Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp. 3.716.000.000,00
2. Realisasi Rp. 3.716.000.000,00 Selisih kurang Rp. 0,00
f. Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp.0,31 dengan rincian sebagai berikut:
1. Anggaran pembiayaan netto setelah perubahan Rp. 21.931.305.576,00
2. Realisasi Rp. 21.931.305.575,69 Selisih Kurang Rp. 0,31
Pasal 4
Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b per 31 Desember
tahun 2017 adalah sebagai berikut:
a. Jumlah Aset Rp. 2.239.704.586.406,88
b. Jumlah Kewajiban Rp. 28.155.677.075,10
c. Jumlah Ekuitas Dana Rp. 2.211.548.909.331,78
Pasal 5
Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2017 sebagai berikut:
a. Saldo kas awal per 1 Januari 2017 Rp. 19.785.145.319,69
b. arus kas dari aktivitas operasi Rp. 282.211.285.671,55
c. arus kas dari aktivitas investasi non keuangan Rp. (270.241.582.307,00)
d. arus kas dari aktivitas Pendanaan Rp. (3.716.000.000,00
e. arus kas dari aktivitas Transitoris Rp. 1.462.415.929,00)
f. Saldo kas akhir per 31 Desember 2017 Rp. 31.652.234.369,24
Pasal 6
Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2017 sebagai berikut :
a. Pendapatan – LO
1. Pendapatan Asli Daerah Rp. 102.204.854.628,20
2. Pendapatan Transfer Rp. 833.408.077.193,00
3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp. 18.084.129.959,00 Jumlah Pendapatan Rp. 953.697.061.780,20
b. Beban
a. Beban Operasi Rp. 800.227.100.104,84
b. Surplus/Defisit Beban Operasi Rp. 153.469.961.675,36
c. Surplus/Defisit Sebelum Pos Luar Biasa Rp. 153.469.961.675,36
d. Pos Luar Biasa Rp. 0,00
c. Surplus/Defisit Laporan Operasional Rp. 153.469.961.675,36
dan perubahan lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, untuk melaksanakan Putusan Mahkamah
Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, ketentuan Pasal 50 huruf c Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 ;
Ketentuan Umum Perangkat Desa, Pengangkatan Perangkat Desa, Tugas dan Fungsi Tim, Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa, Kesejahteraan Perangkat Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2018.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2017.
Materi dalam Peraturan Daerah adalah Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2018/NO.8, TLD. NO. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas dan bermartabat sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan perlu kebijakan penyelenggaraan pendidikan yang terencana, terarah, dan berkesinambungan dengan memperhatikan aksesibilitas dan pemerataan pendidikan serta akuntabilitas tata kelola pendidikan. Kebijakan tersebut perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PERDA KAB. KAMPAR No. 3 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Kampar mencakup beberapa aspek terkait dengan pembatasan istilah yang digunakan dan ruang lingkup; jalur, jenis, dan jenjang pendidikan; pengelolaan pendidikan; kurikulum; pendidikan lintas satuan dan jalur pendidikan; bahasa pengantar; pendidik dan tenaga kependidikan; hak dan kewajiban pemerintah daerah, orang tua, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, konselor/tutor/pamong belajar/instruktur/fasilitator atau sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, warga masyarakat, satuan pendidikan; prasarana dan sarana; evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi; pendanaan; penjaminan mutu; pendirian, perubahan, dan penutupan satuan pendidikan; kerja sama; pengawasan dan pengendalian; peran serta masyarakat; dan sanksi administratif.
Pendidikan di Kabupaten Kampar dilaksanakan dengan prinsip menjamin pemerataan kesempatan bagi seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mengakses pendidikan. Secara khusus diarahkan agar dapat mengembangkan proses pembelajaran yang demokratis, berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajuan bangsa dan kompetensi yang berdaya saing global.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Peraturan pelaksanaan dari Perda ini ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Perda ini diundangkan.
Penjelasan : 9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2018/NO.58, TLD NO.191
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN
ABSTRAK:
bahwa tempat pelelangan telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan; bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 600/MEN-KP/XI/2014, tanggal 7 November 2014 dalam rangka meningkatkan kesejahteraan nelayan, bahwa kapal perikanan dengan ukuran 10 grosstonage ke bawah dibebaskan dari pungutan hasil perikanan termasuk dibebaskan dari kewajiban menbayar retribusi, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan perlu ditinjau untuk disesuaikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 7 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 7 Tahun 2012 pada Pasal 1 dan Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 7 Tahun 2012
5 halaman; Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah, pemerintah provinsi Kalimantan Barat telag menetapkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 25 Tahun 1956, UU No.23 Tahun 2014, UU No.25 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, PP No.58 Tahun 2005, Perda No.4 Tahun 2008, Perda No.10 Tahun 2011, Perda No.8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan pasal 1, pasal 2, Pasal 12, Pasal 15, Pasal 20, Pasal 42 peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
Peraturan Daerah ini memiliki 7 halaman dan 1 halaman penjelasan;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat