Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah, Kepala Satuan Kerja
Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah membuka
Rekening Kas Umum Daerah pada Bank Sentral dan/atau Bank Umum yang di
tunjuk oleh Gubernur/Bupati/Walikota;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Ketentuan pasal 1 point 7 Peraturan Daerah Kota Palangka Raya tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah, Bank Sentral Daerah adalah Bank Pembangunan Provinsi Kalteng tempat
rekening kas umum daerah Kota Palangka Raya diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2011.
Ketentuan pasal 1 point 7 Peraturan Daerah Kota Palangka Raya tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah, Bank Sentral Daerah adalah Bank Pembangunan Provinsi Kalteng tempat
rekening kas umum daerah Kota Palangka Raya diubah
2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah wajib menjamin iklim usaha yang
kondusif, kepastian berusaha, melindungi kepentingan umum,
serta memelihara lingkungan hidup; bahwa izin gangguan merupakan sarana pengendalian,
perlindungan, penyederhanaan dan penjaminan kepastian
hukum dalam berusaha; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Peraturan Daerah Kota Pekalongan yang mengatur tentang
retribusi izin gangguan dipandang sudah tidak sesuai lagi,
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Gangguan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 9 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan izin, retribusi izin, insentif pemungutan, peran masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2011.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1999 dicabut.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa No. 15 Tahun 2011
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 3 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2011 NOMOR 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan
ABSTRAK:
bahwa setiap kegiatan usaha di bidang industri, perdagangan, dan jasa yang dilakuKan di tempat tertentu di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian agar tidak menganggu ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta lingkungan; bahwa dalam rangka mewujudkan iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, memelihara Iingkungan hidup, dan melindungi kepentingan umum, diperlukan izin tempat usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan; bahwa pengaturan pengawasan dan pengendalian tempat usaha berdasarkan ketentuan Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) StaatsbJad Tahun 1926 Nomor 226 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan StaatsbJad Tahun 1940 Nomor .150, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan ketentuan peraturan perudang-undangan;
Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) StaatsbJad Tahun 1926 Nomor 226 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982l; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraluran Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraluran Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1986; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nemer 7 Tahun 2010;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pemberian izin Gangguan untuk bidang usaha industri; perdagangan; ketenagakerjaan; kesehatan; pariwisata; dan jasa lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Peraturan Gubernur tentang ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara permohonan mendapatkan Izin Gangguan baru, daftar ulang Izin Gangguan, dan izin perluasan tempat usaha serta pengajuan keberatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 12
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan pengaturan Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Berhalkohol diatur dengan peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Berhalkohol;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008
1.KETENTUAN UMUM; 2.NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; 3.GOLONGAN RETRIBUSI; 4.CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNA JASA; 5.PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI; 6.STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 7.WILAYAH PEMUNGUTAN; 8.PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 9.SANKSI ADMINISTRASI; 10.PENAGIHAN; 11.PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 12.KETENTUAN PENYIDIKAN; 13.KETENTUAN PIDANA; 14.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2006
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2011/No.89, TLD No. 89
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten;
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000 ; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No, 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Tingkat II Banggai No. 14 Tahun 1998; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banggai No. 20 Tahun 2009.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif pajak dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara pembayaran dan penagihan pajak; tata cara pemungutan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pajak; kadaluwarsa; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1997
15 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satunya adalah retribusi atas terminal yang digunakan sebagai tempat parkir kendaraan, dan tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainnya dapat berfungsi secara maksimal serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi para penggunanya.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006
Dalam peraturan ini diatur tentang Retribusi Terminal termasuk di dalamnya mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat pengguna jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran, sanksi administrasi, penagihan retribusi yang terutang, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2000 No. 5 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 18 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro No. 15 Tahun 2011
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2011/No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2012 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 4 Nopember 2011; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011
PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2011.
10 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan No. 15 Tahun 2011
a. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2005 Nomor 6 Seri c, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 6);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Pondok Bersalin Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2006 Nomor 6)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat