Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
ABSTRAK:
Dalam rangka lebih optimalnya pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan Sekretariat Daerah Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu melakukan penyempurnaan dengan mengubah beberapa ketentuan Dalam Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2008.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Peribangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang, Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhaentian Pegawai Negeri Sipil;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KOTA DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2011.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
ABSTRAK:
Kabupaten Enrekang memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang rawan terjadi bencana seperti banjir, tanah longsor, wabah penyakit, dan bencana lainnya yang dapat menyebabkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, dan kerugian harta benda yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan; penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan yang merupakan tanggungjawab pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat; untuk menyelenggarakan penanggulangan bencana secara cepat, tanggap, sitematis, terpadu, dan terkoordinasi diperlukan suatu lembaga yang secara khusus melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penanggulangan bencana;
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
9 Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
11. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
12. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Enrekang.
MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2010.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Pinrang
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta memperhatikan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pinrang; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pinrang.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang.
MENGATUR TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
KABUPATEN PINRANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2010.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta untuk memenuhi aspek kebutuhan Pemerintah Daerah, antara lain dalam upaya menghimpun dan membina seluruh PNS dalam satu wadah pembinaan jiwa Korps Pegawai Republik Indonesia, maka perlu dibentuk Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Sanggau;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.42 Tahun 2004, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Permendagri No.57 Tahun 2007, Permendagri No.17 Tahun 2009, Perda Sanggau No.11 Tahun 2004, Perda Sanggau No.12 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Kepegawaian dan Eselon, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2010.
Peraturan ini memiliki 8 halaman, 2 halaman penjelasan dan 3 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2010
Perizinan, Pelayanan PublikDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Salatiga No. 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Salatiga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan adanya peningkatan klasifikasi
Rumah Sakit dari Kelas C menjadi Kelas B
berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
823/MENKES/SK/IX/2009 tentang Peningkatan Kelas
Rumah Sakit Umum Daerah Kota Salatiga Milik
Pemerintah Kota Salatiga Provinsi Jawa Tengah, perlu
diadakan penataan kelembagaan pada Rumah Sakit
Umum Daerah Kota Salatiga;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah,
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi
Pamong Praja Kota Salatiga khususnya ketentuan
yang mengatur mengenai kelembagaan Rumah Sakit
Umum Daerah Kota Salatiga dipandang sudah tidak
sesuai sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah,
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi
Pamong Praja Kota Salatiga.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2010.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, maka dipandang perlu dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Wakatobi
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999 ; UU No. 28 Tahun 1999 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 24 Tahun 2004 ; PP No. 6 Tahun 1988 ; PP No. 79 No. 2005 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 41 Tahun 2007 ; PP No. 21 Tahun 2008 ; Perpres No. 8 Tahun 2008 ; Perda No. 3 Tahun 2008 ; Kepmendagri No. 131 Tahun 2008 ; Permendagri No 12 Tahun 2006 ; Permendagri No. 33 Tahun 2006 ; Permendagri No. 46 Tahun 2008 ; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 3 Tahun 2008 ; Perbup Wakatobi No. 5 Tahun 2008 ;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Wakatobi . Diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, kepangkatan, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, tata kerja, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2010.
Dengan terbentuknya BPBD, maka Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana dibubarkan dan menyerahkan seluruh arsip/dokumen dan data/informasi lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada BPBD.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenal pelaksanaannya akan diatur oleh Bupati.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 1 Tahun 2010
LEMBAGA LAIN BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH-organisasi
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2010/No.01, TLD No. 0142
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MOROWALI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dan d UU No. 16 Tahun 2006, serta PP No. 41 Tahun 2007 , maka untuk meningkatkan peran sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan, perlu membentuk Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Kabupaten Morowali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Morowali;
UU No, 6 Tahun 1967; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 16 Tahun 2006; PP No. 16 Tahun 2006; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002 ; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kabupaten Morowali No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Morowali No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Morowali No. 5 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentangOrganisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Morowali dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; badan pelaksana penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan kabupaten morowali; balai penyuluhan kecamatan; eselonisasi jabatan; badan penanggulangan bencana daerah kabupaten morowali; eselonisasi jabatan; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; kepegawaian; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2010.
12 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm, Lampiran: 2Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka efektifitas dan efisiensi standar
organisasi perangkat daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang, maka dipandang perlu untuk dilakukan
perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokokpokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 57 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; 10.Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.
ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2010.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 23 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2009/No. 25, TLD No. 69
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN KELEKE, KELURAHAN BUNGIN TIMUR, KELURAHAN MANGKIO BARU, KELURAHAN BUKIT MAMBUAL, KELURAHAN TOMBANG PERMAI, KELURAHAN KOMPO, KELURAHAN JOLE, KELURAHAN HANGA – HANGA PERMAI, KELURAHAN NAMBO BOSAA, KELURAHAN NAMBO LEMPEK BARU, KELURAHAN MONDONUN, KELURAHAN LONTIO BARU, KELURAHAN KALAKA DAN KELURAHAN TALANG BATU DI WILAYAH KABUPATEN BANGGAI
ABSTRAK:
bahwa perkembangan dan kemajuan Kelurahan di wilayah Kabupaten Banggai serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, maka dipandang perlu melakukan pemekaran terhadap Kelurahan – Kelurahan dalam wilayah Kecamatan se Kabupaten Banggai guna meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dalam rangka mempercepat pemberian pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat serta tetap terjaganya perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah Kelurahan Induk pada Kecamatan masing-masing, maka dipandang perlu membentuk Kelurahan pemekaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Banggai tentang Pembentukan Kelurahan Keleke, Kelurahan Bungin Timur, Kelurahan Mangkio Baru, Kelurahan Bukit Mambual, Kelurahan Tombang Permai, Kelurahan Kompo, Kelurahan Jole, Kelurahan Hanga – hanga Permai, Kelurahan Nambo Bossa, Kelurahan Nambo Lempek Baru, Kelurahan Mondonun, Kelurahan Lontio Baru, Kelurahan Kalaka dan Kelurahan Talang Batu di Wilayah Kabupaten Banggai.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 TAhun 2007 ; Perda Kabupaten Banggai No, 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Kelurahan Keleke, Kelurahan Bungin Timur, Kelurahan Mangkio Baru, Kelurahan Bukit Mambual, Kelurahan Tombang Permai, Kelurahan Kompo, Kelurahan Jole, Kelurahan Hanga – hanga Permai, Kelurahan Nambo Bossa, Kelurahan Nambo Lempek Baru, Kelurahan Mondonun, Kelurahan Lontio Baru, Kelurahan Kalaka dan Kelurahan Talang Batu di Wilayah Kabupaten Banggai dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, batas wilayah dan ibukota; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2009.
8 Halaman; Penjelasan: 4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 23 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan mutu dan perluasan
pelayanan kesehatan jiwa sesuai kebutuhan masyarakat seiring
dengan telah ditetapkannya peningkatan kelas Rumah Sakit
Jiwa Sambang Lihum menjadi Kelas A berdasarkan
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 580/MENKES/SK/VII/2009 tentang Peningkatan Kelas
Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum Milik Pemerintah Provinsi
Kalimantan Selatan, maka kelembagaan Rumah Sakit Jiwa
Sambang Lihum perlu ditinjau dan ditata kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Sambang
Lihum;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun
2008;
Peraturan Daerah Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan, Tugas dan Fungsi;
3. Susunan Organisasi;
4. Dewan Penyantun;
5. Satuan Pengawas Intern (Spi);
6. Komite Medik;
7. Staf Medik Fungsional;
8. Komite Keperawatan;
9. Tata Kerja;
10. Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian;
11. Pembiayaan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2009.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Pasal 45 Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun
2008 Nomor 6) dan produk-produk hukum daerah lain yang mengatur tentang
Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
22 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat