PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI LABUHANBATU SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PAKAIAN DINAS KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD 2018/ NO. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI LABUHANBATU SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PAKAIAN DINAS KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan keseragaman pegawai serta meningkatkan mutu dan pelayanan kepada masyarakat perlu didukung dengan baik, tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala daerah dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan sudah tidak sesuai lagi maka perlu diubah.
UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 60 Tahun 2007; PERDA Kab Labusel No. 9 Tahun 2016; PERBUB Labusel No. 10 Tahun 2014.
Pakaian Dinas Harian (PDH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pakaian Dinas Harian (PDH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pria dan Wanita pada Organisasi Perangkat Daerah yang menggunakan Pakaian Dinas Harian Khusus dapat digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pakaian Dinas Harian (PDH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja wanita hamil model pakaian menyesuaikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 05 Januari 2018
Penjelasan: - hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
- bahwa kesehatan merupakan kebutuhan dasar manusia untuk hidup layak dan produktif sehingga diperlukan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang terkendali biaya dan terkendali mutu; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat maka bagi penduduk yang terdaftar dan memiliki kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Kayong Utara dan belum tercantum dalam jaminan kesehatan lain berhak mendapatkan pelayanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Kayong Utara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, maka Program Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No 23 Tahun 1992, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No,. 15 Tahun 2004, UU No. 29 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; PP No. 32 Tahun 1996, PP No. 38 Tahun 2007; Permenkes No. 131/MENKES/ PER/XII/2004; PB Mendagri Menkes No. 131/MENKES/ PER/XII/2004; PB Mendagri Menkes No. 34 Tahun 2005 dan Nomor 1138/ MENKES/PB/VIII/2005; Permenkes No. 125/MENKES/ SK/II/2008; Perda Kab.Kayong Utara No. 06 Tahun 2008; Perda Kab.Kayong Utara No. 01 Tahun 2009; Perda Kab. Kayong Utara No. 02 Tahun 2009; Perbup Kayong Utara No. 33 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Asas, Tujuan Dan Sasaran Program; Prinsip; Persyaratan Dan Tempat Pelayanan Kesehatan; Prosedur Pelayanan; Pelayanan Kesehatan; Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Dijamin Dan Yang Membatalkan Pelayanan; Hak Dan Kewajiban Pemberi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Dan Jejaringnya Serta Rumah Sakit; Wewenang, Larangan Puskesmas Dan Rumah Sakit; Larangan Bagi Masyarakat Dan Pemberi Pelayanan; Verifikasi; Pendanaan, Pengelolaan Keuangan Dan Tata Cara Pengajuan Klaim; Pengorganisasian; Monitoring Dan Evaluasi; Laporan Dan Pertanggungjawaban; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2009.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2020
SUSUNAN - ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS DAERAH - perubahan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melakukan penataan kembali terhadap Organisasi Perangkat Daerah dipandang perlu untuk melakukan Perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 41 Tahun 2007; PERDA Nomor 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 8 Tahun 2011;
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2013.
Mengubah Ketentuan Pasal 2 ayat (1); Mengubah Ketentuan Pasal 6.
14 hlmn; 1 pnjlsn; 15 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 320 ayat (1) undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 27 Tahun 2014; UU No. 3 Tahun 2015; UU No. 23 Tahun 2014; PP PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 1976; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab Demak No. 10 Tahun 2007; Perda Kab Demak No. 5 Tahun 2014; Perda Kab Demak No. 10 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini menjelaskan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2015 berupa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2010 Di Kabupaten Barito Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Barito Selatan penting artinya untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi melalui mekanisme penetapan upah minimum;
b. bahwa kondisi perekonomian pada saat ini memungkinkan untuk mewujudkan penetapan upah yang lebih realistis sesuai dengan kondisi daerah, sehingga perlu Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang mengacu kepada Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2010 di Kabupaten Barito Selatan yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Kep.226/Men/2000; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 29 Tahun 2009;
Menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2010 di Kabupaten Barito Selatan,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/No.2 , TLD No. 46
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 16 Tahun 2012
alam peraturan daerah ini diatur tentang Izin Mendirikan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; wewenang dan tanggung jawab; prinsip dan manfaat pemberian IMB; tata cara dan syarat permohonan IMB; jangka waktu proses IMB; masa berlaku IMB; Pelaksanaan pembangunan; penertiban dan larangan; ketentuan arsitektur lingkungan dan bangunan; sanksi administrasi; pembongkaran; pengawasan dan pengendalian; tata cara pelaporan ; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2013.
13 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari sumber daya alam berupa bumi yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dan lahan pertanian pangan di Kabupaten Paser semakin berkurang dikarenakan beralihnya fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian, sehingga dikhawatirkan Pemerintah Daerah kesulitan dalam mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan meliputi : a. perencanaan dan penetapan; b. pengembangan; c. pemanfaatan; d. pembinaan; e. pengendalian; f. pengawasan; g. perlindungan dan pemberdayaan petani; h. pembiayaan; dan i. peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Kampung Keluarga Berencana
ABSTRAK:
Ketentuan ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Boven Digoel dalam rangka meningkatkan kualitas hidup keluarga, kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan yang bersinergi lintas sektor dan terpadu dengan program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana perlu dilakukan pengembangan Kampung Keluarga Berencana di Kabupaten Boven Digoel. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Kampung Keluarga Berencana di Kabupaten Boven Digoel
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bin tang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun·1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga; Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2008 tentang Kependudukan; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Ketentuan ini merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel dalam melaksanakan pengembangan dan implementasi program Kampung Keluarga Berencana (KB). Peraturan Daerah ini ditetapkan sebagai upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel untuk mewujudkan keterpaduan dan sinergisitas lintas sektor pembangunan melalui program kegiatan di Kampung KB sesuai kebutuhan dengan pendekatan kewilayahan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat. Peraturan ini melingkupi beberapa hal yaitu: a. pengembangan Kampung KB; b. koordinasi; c. indikator keberhasilan; d. pembiayaan; dan e. monitoring, evaluasi, dan pelaporan. Kampung KB di Kabupaten Boven Digoel dibentuk untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat di tingkat kampung melalui berbagai kegiatan Program BANGGA KENCANA serta pembangunan lintas sektor terkait. Kampung KB dibentuk di setiap kampung dengan menetapkan kriteria pembangunan Kampung KB. Kriteria dimaksud yaitu berupa Kriteria Utama, Kriteria Wilayah, Kriteria Khusus. Pada prinsipnya, ketentuan ini terbit dalam rangka mendukung dan memberikan arah yang jelas terkait dengan pengembangan program Kampung KB serta vuntuk meningkatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat di Kabupaten Boven Digoel, sehingga Pemerintah Daerah Boven Digoel perlu menetapkan suatu pengaturan untuk kepastian hukum mengenai pengembangan program Kampung KB sebagai pendekatan inovatif yang strategis sehingga dapat digunakan sebagai pedoman dalam memberikan pemberdayaan masyarakat secara komprehensif untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
-
-
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat