Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan dan Sasaran, Kepesertaan, Tim Koordinasi, Mekanisme Pendataan Kepesertaan, Besaran Iuran dan Pembiayaan, Pelayanan Kesehatan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan, Peran Pemerintah Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat