Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 75 Tahun 2021

PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN BAGI PENDUDUK DI KABUPATEN KAYONG UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan dan Sasaran, Kepesertaan, Tim Koordinasi, Mekanisme Pendataan Kepesertaan, Besaran Iuran dan Pembiayaan, Pelayanan Kesehatan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan, Peran Pemerintah Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 75 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN BAGI PENDUDUK DI KABUPATEN KAYONG UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
02 November 2021
Tanggal Pengundangan
02 November 2021
Tanggal Berlaku
02 November 2021
Sumber
BD.2021/NO.17, LL KAB. KAYONG UTARA : 17 HAL
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 265 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kayong Utara No. 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Program Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Kayong Utara
  2. PERBUP Kab. Kayong Utara No. 2 Tahun 2009 tentang PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan