Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2009

PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Asas, Tujuan Dan Sasaran Program; Prinsip; Persyaratan Dan Tempat Pelayanan Kesehatan; Prosedur Pelayanan; Pelayanan Kesehatan; Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Dijamin Dan Yang Membatalkan Pelayanan; Hak Dan Kewajiban Pemberi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Dan Jejaringnya Serta Rumah Sakit; Wewenang, Larangan Puskesmas Dan Rumah Sakit; Larangan Bagi Masyarakat Dan Pemberi Pelayanan; Verifikasi; Pendanaan, Pengelolaan Keuangan Dan Tata Cara Pengajuan Klaim; Pengorganisasian; Monitoring Dan Evaluasi; Laporan Dan Pertanggungjawaban; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2009 tentang PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
07 Januari 2009
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2009
Tanggal Berlaku
07 Januari 2009
Sumber
BD.2009/NO.35, LL KAB. KAYONG UTARA: 21 HLM
Subjek
KESEHATAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 354 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kayong Utara No. 75 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN BAGI PENDUDUK DI KABUPATEN KAYONG UTARA

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan