Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penunjukan Atau Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Penunjukan Pelaksana Harian Di Lingkungan Pemerintah Kota
ABSTRAK:
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan kelangsungan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemkot Palembang dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan perlu mengatur tata cara pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) dalam hal pejabat definitif berhalangan tetap atau berhalangan sementara. Untuk menunjang kelancaran pelaksnaan tugas di lingkungan Pemkot Palembang, diperlukan pula adanya ketentuan yang mengatur dalam hal terdapat jabatan struktural yang belum dapat terisi secara definitif yang diisi oleh pejabat atau pegawai yang memiliki kompetensi namun belum memenuhi persyaratan administratif sebagai pejabat definitif. Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui Surat Nomor : K.26-30/V.20-3/99 tanggal 5 Februari 2016 juga telah menyampaikan pendapat terkait dengan Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, dalam mengambil atau menetapkan keputusan yang mengikat kecuali di bidang kepegawaian. Sesuai ketentuan Pasal 63 ayat (2) PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemda dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS Daerah berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, tata cara, lingkup kewenangan dan hak, prosedur penunjukan, pengangkatan sebagai pejabat definitif, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2016.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 12 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 41 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian terhadap Pakaian Dinas PNS sebagaimana ditetapkan dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah perlu dilakukan Perubahan terhadap Perwali Sungai Penuh Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pedoman Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Pemerintahan Kota Sungai Penuh.
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Keppres No. 82 Tahun 1971; Keppres No. 18 Tahun 1972; Permendagri No. 60 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2014; Permendagri No. 6 Tahun 2016; Peraturan DP KORPRI No. 02 Tahun 2011; Perda No. 17 Tahun 2010; Perda No. 20 Tahun 2010; Perda No. 21 Tahun 2010; Perda No. 22 Tahun 2010; Perda No. 23 Tahun 2010; Perda No. 18 Tahun 2012; Perda No. 19 Tahun 2012; Perda No. 20 Tahun 2012; Perda No. 21 Tahun 2012;
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kota Sungai Penuh.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2016.
Mengubah ketentuan Pasal 2; Pasal 14.
Menambahkan 1 (satu) ayat pada Pasal 2, yakni ayat (3).
6 hlm.; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 11 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Perwal No. 63 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Dalam rangka evaluasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 63 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemerintah Kota Yogyakarta, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 63 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemerintah Kota Yogyakarta perlu disesuaikan. Dan untuk pertimbangan perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Yogyakarta
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002, Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 63 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka Di Pemerintah Kota Yogyakarta (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2015 Nomor 63) diubah sebagai berikut : Mengubah ketentuan Pasal 13 sehingga berbunyi sebagai berikut : Lowongan JPT Pratama diumumkan secara terbuka dalam bentuk surat edaran melalui papan pengumuman, media elektronik dan/atau media cetak. PPK atau Pansel dapat mengundang PNS yang dianggap memenuhi persyaratan untuk melamar. Pengumuman lowongan jabatan dilaksanakan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sebelum batas akhir tanggal penerimaan lamaran. Ketua Pansel atau Ketua Sekretariat Pansel atas nama Ketua Pansel menandatangani pengumuman lowongan jabatan. Mengubah ketentuan pasal 16 sehingga berbunyi sebagai berikut : Sekretariat Pansel melakukan penilaian terhadap kelengkapan berkas persyaratan administrasi. Pansel menetapkan paling sedikit 3 (tiga) calon untuk setiap 1 (satu) lowongan JPT Pratama yang memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti seleksi berikutnya. Apabila dalam tahapan seleksi administrasi, calon yang memenuhi persyaratan administrasi kurang dari 3 (tiga) orang, maka Pansel mengumumkan kembali seleksi pengisian JPT Pratama paling lama 15 (lima belas) hari kerja. Apabila setelah dilakukan pengumuman ulang, calon masih kurang dari 3 (tiga) orang, maka calon yang memenuhi persyaratan administrasi ditetapkan untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya. Ketua Pansel menandatangani pengumuman hasil seleksi administrasi. Calon yang dinyatakan gugur dalam seleksi administrasi tidak berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2016.
5 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 11 Tahun 2016
Kepegawaian, Aparatur Negara - PEDOMAN UMUM PENGAWASAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PED0MAN PEMANTAUAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib pelaksanaan pemantauan Laporan Hasil Pemeriksaan diperlukan suatu pedoman operasional yang dapat mewujudkan keberhasilan atas pemantauan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan
UU No. 4 Tahun 1993, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 60 Tahun 2008, PP No. 53 Tahun 2010, Permenpan No. 9 Tahun 2009, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Per. BPK No. 2 Tahun 2010, Perda Kota Mataram No. 4 Tahun 2008, Perda Kota Mataram No. 8 Tahun 2013,
Katentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Laporan Hasil Pemeriksaan, Tanggungjawab Pelaksanaan TLHP, Mekanisme Pelaksanaan TLHP di Tingkat SKPD, Pemantauan/Monitoring Pelaksanaan TLHP, Status TLHP, Penatausahaan dan Pelaporan, Rapat Koordinasi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2016.
-
-
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah (BD)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGGUNAAN PAKAIAN SERAGAM KHUSUS DAN KARTU TANDA PENGENAL (ID CARD) PEGAWAI PADA BAGIAN PROTOKOLER DAN DOKUMENTASI SEKRETARIAT DAERAH KOTA PAYAKUMBUH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TANJUNGPINANG NOMOR 29 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, ANGGOTA DPRD, APARATUR SIPIL NEGARA DAN PIHAK LAIN DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TANJUNGPINANG NOMOR 29 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, ANGGOTA DPRD, APARATUR SIPIL NEGARA DAN PIHAK LAIN DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 yang mengatur Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2015 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara dan Pihak Lain dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Menatapkan perubahan perwali No.29 Tahun 2015 tentang pedoman perjalanan dinas dalam negeri bagi aparatur negara
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2016.
Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 29 Tahun 2015 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara dan Pihak lain dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang diubah
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 10 Tahun 2016
Kepegawaian, Aparatur Negara - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KOTA BIMA TAHUN 2014-2018
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Lembaran Daerah Nomor 268
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KOTA BIMA TAHUN 2014-2018
ABSTRAK:
a. Peraturan Walikota Bima Nomor 10 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Bima Tahun 2014-2018 telah ditetapkan;
b. Dalam perkembangannya terdapat saran dan perbaikan yang konstruktif sehingga perlu adanya
perbaikan dan penyempurnaan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Bima Tahun 2014-2018;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 10 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Bima Tahun 2014-2018.
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 17 Tahun 2007;
UU No. 14 Tahun 2008;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 39 Tahun 2006;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 6 Tahun 2008;
Perpres No. 29 Tahun 2014;
Permen PAN-RB No. PER/9/M.PAN/5/2007;
Permendagri No. 1 Tahun 2014;
PERDA Kota Bima No. 9 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 10 Tahun 2013;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2014;
PERWALI Bima No. 10 Tahun 2015.
Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Walikota Bima Nomor 10 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Bima Tahun 2014-2018 (Berita Daerah Kota Bima Tahun 2015 Nomor 212) diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2016.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 10 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KOTA BIMA TAHUN 2014-2018
-
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2016
Kepegawaian, Aparatur Negara - PEDOMAN UMUM PENGAWASAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN UMUM PENGAWASAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
Pengawasan intern Pemerintah merupakan salah satu unsur manajemen Pemerintahan yang penting dalam rangka mewujudkan pemerintahan yangk baik; Untuk mewujudkan pengawasan intern pemerintah yang ekonomis, efektif dan efisien dipandang perlu menyusun Pedoman Umum Pengawasan yang akan menjadi panduan bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintah Kota Mataram dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan di lingkungan Pemerintah Kota Mataram
UU No. 4 Tahun 1993, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 60 Tahun 2008, Perpres No. 54 Tahun 2010, Permenkeu No. 41/PMK.09/2010 Tahun 2010, Perda Kota Mataram No. 4 tahun 2008, Perda Kota Mataram No. 8 tahun 2013, Perda Kota Mataram No. 2 tahun 2009
Ketentuan Umum, Tujuan Umum, Sasaran, Ruang Lingkup, dan Pelaksanaan Pengawasan Internal, Standar dan Kode Etik APIP, Tahapan Pelaksanaan Pengawasan Internal, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2016.
-
-
28
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah oleh Inspektorat Kota Yogyakarta perlu adanya Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota Yogyakarta tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
Ruang lingkup Evaluasi atas Implementasi SAKIP meliputi kegiatan penilaian terhadap perencanaan kinerja dan perjanjian kinerja termasuk penerapan anggaran berbasis kinerja, pelaksanaan program dan kegiatan, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi internal serta pencapaian kinerja. Tujuan Evaluasi Atas Implementasi SAKIP Secara umum Tujuan Evaluasi atas Implementasi SAKIP adalah untuk:
1. Memperoleh informasi tentang implementasi SAKIP;
2. Menilai tingkat implementasi SAKIP;
3. Memberikan saran perbaikan untuk peningkatan implementasi SAKIP; dan
4. Memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2016.
6 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penilaian Dan Pemberian Penghargaan Pegawai Negeri Sipil Teladan Di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat