Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 7 Tahun 2009
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Penanaman Modal dan Investasi
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2009/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Kedalam Modal Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan guna meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dipandang perlu melakukan penyertaan modal daerah ke dalam modal Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu ; bahwa Penyertaan Modal Daerah tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2008 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Kedalam Modal Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penambahan Penyertaan Modal; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 7 Tahun 2017
PERDA Kab. Bangka No. 3 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 12 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten daerah Tingkat II Bangka
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No.6 SERI D 2017 / NOREG : 2.7/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian, Pengelolaan dan Organ Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 serta untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum terhadap pelayanan kepada masyarakat, maka perlu menyesuaikan ketentuan Pendirian, Pengelolaan dan Organ Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.16 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Maksud dan Tujuan, Pendirian, Nama, Tempat Kedudukan dan Wilayah Kerja, Tujuan dan Lapangan Usaha, Perusahaan Umum Daerah, Modal, Penyertaan Modal, Tata Cara Penyertaan Modal, Organ PDAM Tirta Bangka, Direksi yang terdiri dari Pengangkatan, Tugas dan Wewenang, Penunjukan Pejabat Sementara, Penghasilan, Jasa Pengabdian dan Cuti dan Pemberhentian, Dewan Pengawas yang terdiri dari Pengangkatan, Tugas dan Wewenang, Penghasilan dan Jasa Pengabdian dan Pemberhentian, Pegawai terdiri dari Pengangkatan, Pangkat dan Golongan Pegawai, Pengasilan dan Cuti, Mutasi Direksi, Penghargaan dan Tanda Jasa, Kewajiban dan Larangan, Pelanggaran dan Pemberhentian, Tanggungjawab dan Tuntutan Gantyi Rugi Pegawai, Dana Pensiun, Asosiasi, Sistem Akuntansi dan Pelaporan, Anggaran Perusahaan, Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala dan Kegiatan Perusahaan, Penetapan Penggunaan Laba Serta Pemberian Jasa Produksi, Kepegawaian, Pemeriksaan, Pembubaran dan Likuiditas, Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan, Perubahan Bentuk Hukum, Restrukturisasi, Kerjasama Antara PDAM Tirta Bangka dengan Pihak Ketiga yang terdiri dari Maksud dan Tujuan, Bentuk dan Tata Cara Kerjasama, Berakhirnya Kerjasama dan Perpanjangan Kerjasama, Pembinaan, Satuan Pengawasan Intern dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 12 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tingkat II Bangka (Lembaran Daerah Kab Dati II Bangka Tahun 1991 Nomor 8 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2011 Nomor 3 Seri D);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 25 Tahun 1993 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Tahun 1993 Nomor 10 Seri D);
- Pelaksanaan peleburan dari Badan Pengelolaan Air Minum Daerah menjadi Perusahaan Daerah diatur lebih lanjut oleh Bupati dengan mempedomani ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Setiap penyertaan modal, penambahan dan pengurangan penyertaan modal Pemerintah Daerah dalam Perusahaan Daerah akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
- Pelaksanaan cuti bagi Direksi diatur lebih lanjut oleh Bupati dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
Upaya mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di Provinsi Sulawesi Tenggara, merupakan bagian integral penyelenggaraan pemerintah daerah. Upaya tersebut dapat terlaksana dengan baik bila terjalin hubungan sinergis antara pemerintah daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat. Agar hal tersebut dapat terlaksana dengan baik, diperlukan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tanggung jawab sosial perusahaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam peraturan ini diatur tentang prinsip dan ruang lingkup penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP), program TSP yang meliputi bina lingkungan dan sosial, kemitraan usaha mikro kecil dan koperasi serta program langsung pada masyarakat, Forum Pelaksana dan Fasilitasi Program TSP, Pelaksanaan TSP, Penyelesaian Sengketa, dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa Sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Tanggal 14 Juni 2004, dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, sertauntuk memenuhi maksud dari visi Arsitektur Perbankan Indonesia (API) sampai Tahun 2010, agar PT Bank pembangunan Daerah Kalimantan Tegah masuk dalam kelompok bank Regional, maka perlu mengatur pernyataan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
UU. No.21 Tahun 1958; UU. No.7 Tahun 1992; UU No. 1 Tahun 1995; UU.No 23 Tahun 2002.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TUJUAN;
BAB III JUMLAH DAN TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2005.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada PD. Bank Perkereditan Rakyat Alalak
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalisasikan operasional dan penguatan struktur permodalan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Alalak, perlu melakukan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Alalak. Sesuai dengan pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank
Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Perda. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b , perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Alalak.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 14
Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada PD. Bank Perkreditan Rakyat Alalak, yang meliputi : ketentuan umum, tujuan, penyertaan modal, jangka waktu, tata cara penyertaan modal, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kab. Pasuruan Tahun 2018 No 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa guna memperoleh Direksi yang profesional, berintegritas, berdedikasi dan memiliki kompetensi serta untuk mewujudkan suatu proses pergantian Direksi secara baik, diperlukan suatu mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Direksi yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pasuruan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Kabupaten Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan Perusahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
10.Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pasuruan sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini ditetapkan dengan tujuan menciptakan suatu sistem yang dapat dipertanggungjawabkan guna memperoleh Direksi yang professional, berintegritas, berdedikasi dan memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugas pengurusan PDAM, serta guna mewujudkan suatu proses pergantian Direksi secara baik.
Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dilaksanakan berdasarkan pada prinsip-prinsip profesionalisme dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Pada saat diundangkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 69 Tahun 2012 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pasuruan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 7 Tahun 2008
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2008/NO.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun 2008
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Balangan perlu melakukan penyertaan modal;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan selatan Tahun 2008.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 16 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 18 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun 2008 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penyertaan Modal;Penambahan Penyertaan Modal;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Giri Suka Dana Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka rnelaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (4), Pasal 50 ayat (3) huruf c dan Pasal 68 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Giri Suka Dana Wonogiri, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Giri Suka Dana Wonogiri.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Giri Suka Dana Wonogiri terkait Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Modal, Organ PT BPK Bank Giri Suka Dana Wonogiri (Perseroda), RUPS, Dewan Komisaris, Direksi, Kepegawaian, Operasional, Tahun Buku dan Laporan-Laporan, Penggunaan Laba, Aktiva Tetap dan Inventaris, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi, Kerjasama, Ketentuan Lain-lain dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
34 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat