Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya memelihara dan meningkatkan keselamatan para pengguna
jasa angkutan dan pengguna jalan, perlu dilakukan pengujian terhadap setiap jenis
kendaraan bermotor wajib uji; bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah
dan pelaksanaan kewenangan daerah dipandang perlu menciptakan sumber
pendapatan asli daerah potensial yang salah satunya dapat bersumber dari
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; bahwa dengan diundangkannya UU
No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda
Kabupaten Bungo No. 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti dan disempurnakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang baru
Dasar Hukum: UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; dan Perda Kabupaten Bungo No. 4 Tahun 2008
Perda ini mengatur tentang: ruang lingkup; ketentuan pengujian; nama, obyek dan
subyek; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip
penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif
retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi; tata cara pemungutan; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; pengawasan dan
pengendalian; pemberian insentif; sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; dan
ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a.
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah, meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan meningkatkan kemandirian daerah;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 156
ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Kudus;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Kudus.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1960; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun
2008.
Peraturan ini mengatur retribusi yang
dikenakan terhadap pelayanan kesehatan pada Dinas
Kesehatan, Puskesmas, Puskesmas Pembantu, dan
Puskesmas Keliling.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2012.
Mencabut Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Kudus
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan dan pembangunan daerah;
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dalam hal pemberian Izin Gangguan, maka perlu
mengatur ketentuan mengenai retribusinya;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2006
tentang Retribusi Izin Gangguan sudah tidak sesuai sehingga
perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Gangguan, Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Retribusi Izin Gangguan
yang meliputi
Nama, Objek Dan Subjek Retribusi,
Golongan Retribusi,
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa,
Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur
Dan Besarnya Tarif,
Struktur Dan Besarnya Tarif,
Wilayah Pemungutan,
Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang,
Tata Cara Pemungutan,
Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran
Dan Penundaan Pembayaran,
Tata Cara Penagihan Retribusi,
Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi,
Kedaluwarsa Retribusi Dan Penghapusan Piutang Retribusi,
Insentif Pemungutan dan
Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Gangguan dicabut.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 2012
PENCABUTAN - BEBERAPA - PERATURAN DAERAH - KABUPATEN SAROLANGUN - TENTANG RETRIBUSI
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2012/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TENTANG RETRIBUSI
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 663 Tahun 2009 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 27 Tahun 2001 tentang Uang Leges, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 718 Tahun 2009 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Jalan dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 755 Tahun 2009 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 16 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, perlu ditindaklanjuti dengan pencabutan Peraturan Daerah dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun tentang Retribusi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun tentang Retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2012.
3 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf j UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan merupakan jenis Pajak Daerah.
UndangUndang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi , UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, UndangUndang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan PerundangUndangan, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Gowa.
PAJAK BUMI
DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2012.
13 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur Kepada BPD Kaltim
ABSTRAK:
Sejak Tahun 2002 sampai dengan 2011 Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah menyertakan Penyertaan Modal kepada BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALTIM sebesar Rp. 35.610.000.000,- (Tiga Puluh Lima Milyar Enam Ratus Sepuluh Juta Rupiah); dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna kekayaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur serta sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, dipandang perlu untuk menambah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur pada Bank Pembangunan Daerah Kaltim; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur kepada Bank Kaltim.
Dasar Hukum: UU No.5 Tahun 1962; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.58 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.53 Tahun 2007; Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.7 Tahun 2009; Perda No.4 Tahun 2011.
Menambah Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur kepada Bank Kaltim sebesar Rp.100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah), yang disertakan dengan tahapan sebagai berikut: a. TA 2012 sebesar Rp.26.000.000.000,- ; b. TA 2013 sebesar Rp. 23.500.000.000,- ; c. TA 2014 sebesar Rp. 25.500.000.000,- ; d. TA 2015 sebesar Rp.25.000.000.000.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2012/11 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat