Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa Instansi
Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi
Insentif apabila mencapai kinerja tertentu; bahwa Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Purbalingga sebagai salah satu Perangkat Daerah yang mengelola Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dapat
diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Yang
Dikelola Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Insentif Pemungutan Retribusi Daerah
Bab III Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Bab IV Ketentuan Peralihan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 21 Tahun 1998
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPajak dan Retribusi DaerahPerpajakan
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Rembang Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Pemberian Insentif Terhadap Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kepada Desa/Kelurahan dan Kecamatan Se Kabupaten Rembang
INSENTIF TERHADAP PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ( PBB)
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Tahun 2009/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pemberian Insentif Terhadap Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Desa/Kelurahan dan Kecamatan se Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pemberian lnsentif Terhadap Pelunasan Pajak Bumi Dan Bangunan ( PBB ) Kepada Desa I Kelurahan Dan Kecamatan se Ka bu paten Rembang, sud ah tidak sesuai maka perlu dilakukan perubahan; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 014 Tahun 2006 tentang Pemberian lnsentif Terhadap Pelunasan Pajak Bumi Dan Bangunan ( PBB ) Kepada Desa/Kelurahan Dan Kecamatan se Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 2 dan perubahan ketentuan Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 014 Tahun 2006 diubah.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 21 Tahun 2011
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Boven Digoel No. 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Derah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2011, TLD NO. 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Sesuai Pasal 127 huruf a dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah Kabupaten/Kota, yang pungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini dibahas mengenai nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan saasran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, surat pendaftaran,pemungutan, tatacara pembayaran, tatacara penagihan, kedaluwarsa, pemriksaan, pemanfaatan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 16 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 16 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memelihara dan meningkatkan keselamatan pada pengguna
jasa angkutan dan sekaligus keselamatan para pengguna jalan perlu dilakukan
pengujian terhadap setiap jenis kendaraan bermotor wajib uji;
Bahwa pengaturan tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2000, tidak sesuai kondisi saat ini sehingga perlu diganti; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 156 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 8 Tahun 1995; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; dan PP No. 69 Tahun 2010
Perda ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi pengujian kendaraan
bermotor; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam
penetapan struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi dan
saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; keberatan; pengembalian kelebihan
pembayaran; pengurangan keringanan retribusi; kedaluwarsa penagihan; insentif
pemungutan; penyidikan dan sanksi-sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 21 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Sukamara dan untuk
mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah, dipandang perlu
menggali sumber potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, diantaranya
adalah Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII
CARA PENGHITUNGAN RETRIBUSI;
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XII
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XIII
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB IV
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN
PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XV
KADALUARSA PENAGIHAN;
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVII
PENYIDIKAN;
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2004.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2016/NO.21, TLD NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah rnerupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pernerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 108 ayat (1) huruf b dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Jasa Umum; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. JENIS RETRIBUSI JASA USAHA
3. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
4. RETRIBUSI PEMAKAlAN KEKAYAAN DAERAH
5. RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN
6. RETRIBUSI TERMINAL
7. RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
8. RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN, PESANGGRAHAN/VILLA
9. RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
10. RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
11. RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
12. RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN
13. PENINJAUAN DAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
14. WILAYAH PEMUNGUTAN
15. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN DAN
PENUNDAAN PEMBAYARAN
16. PENGEMBALIAN KELBBIHAN PEMBAYARAN
17. PENAGIHAN
18. PENGURANGAN, KERINGANAN. PENUNDAAN.
DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
19. KEDALUWARSA PENAGIHAN DAN
PENGHAPUSAN PlUTANG RETRlBUSI YANG KEDALUWARSA
20. INSENTIF PEMUNGUTAN
21. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN RETRIBUSI
22. PENYIDIKAN
23. SANKSI ADMINISTRATIF
24. KETENTUAN PIDANA
25. KETENTUAN PERALIHAN
26. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016.
Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Secara Mutatis Mutandis Peraturan Daerah Lampung Barat di Kabupaten Pesisir Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
19 hlm, penjelasan 12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat