Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 21 Tahun 2009

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pemberian Insentif Terhadap Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Desa/Kelurahan dan Kecamatan se Kabupaten Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 2 dan perubahan ketentuan Pasal 4

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 21 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pemberian Insentif Terhadap Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Desa/Kelurahan dan Kecamatan se Kabupaten Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
01 Januari 2009
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2009
Tanggal Berlaku
01 Januari 2009
Sumber
BD Tahun 2009/No.21
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 227 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Rembang Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Pemberian Insentif Terhadap Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kepada Desa/Kelurahan dan Kecamatan Se Kabupaten Rembang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan