INSENTIF TERHADAP PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ( PBB)
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Tahun 2009/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pemberian Insentif Terhadap Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Desa/Kelurahan dan Kecamatan se Kabupaten Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pemberian lnsentif Terhadap Pelunasan Pajak Bumi Dan Bangunan ( PBB ) Kepada Desa I Kelurahan Dan Kecamatan se Ka bu paten Rembang, sud ah tidak sesuai maka perlu dilakukan perubahan; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 014 Tahun 2006 tentang Pemberian lnsentif Terhadap Pelunasan Pajak Bumi Dan Bangunan ( PBB ) Kepada Desa/Kelurahan Dan Kecamatan se Kabupaten Rembang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 2 dan perubahan ketentuan Pasal 4
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
- Peraturan Bupati Rembang Nomor 014 Tahun 2006 diubah.
- 3 halaman
|