ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN STAFF AHLI PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2008/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staff Ahli Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dipandang perlu membentuk Organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan otonomi Kabupaten Luwu Timur;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas perlu menetapkan peraturan daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten
Luwu Timur.
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4270);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4585);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah.
PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN STAF AHLI PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Pemerintah Propinsi adalah Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan;
3. Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur;
4. Pemerintahan Daerah, adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas – luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
5. Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas – batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
6. Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang – undangan;
7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Luwu Timur;
8. Pemerintah Daerah, adalah Bupati Luwu Timur beserta Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Luwu Timur;
9. Bupati adalah Bupati Luwu Timur;
10. Urusan pemerintahan adalah fungsi – fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi –
fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani,
memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat;
11. Kebijakan Nasional adalah serangkaian aturan yang dapat berupa norma, standar, prosedur dan/atau kriteria yang ditetapkan pemerintah sebagai pedoman penyelenggara urusan pemerintahan.
12. Staf Ahli adalah Staf Ahli Bupati Luwu Timur.
13. Tenaga Ahli adalah Tenaga Ahli pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu
Timur.
BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur yang merupakan unsur staf Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang terdiri atas :
(1) Sekretariat Daerah. (2) Sekretariat DPRD. (3) Staf Ahli.
Pasal 3
(1) Sekretariat Daerah sebagai unsur staf dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati.
(2) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur pelayanan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipimpin oleh Sekretaris yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif
bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(3) Staf Ahli Bupati Luwu Timur yang dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh
Sekretariat Daerah.
BAB III SEKRETARIAT DAERAH
Bagian Pertama Tugas Pokok dan Fungsi Pasal 4
Sekretariat Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah, serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat Daerah Kabupaten.
Pasal 5
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 4, Sekretariat Daerah mempunyai fungsi :
a. Penyusunan kebijakan pemerintahan daerah.
b. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah. c. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah.
d. Pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah.
e. Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, hukum dan Peraturan Perundang- undangan, keuangan, peralatan/perlengkapan dan tata usaha dilingkungan Sekretariat
Daerah.
f. Pembinaan kemasyarakatan dalam arti mengumpulkan dan menganalisa data, merumuskan program dan petunjuk teknis serta memantau perkembangan penyelenggaraan kemasyarakatan.
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 6
Uraian tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 4 dan 5 Peraturan Daerah ini, akan diatur kemudian dengan Peraturan Bupati.
Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 7
(1) Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur terdiri dari :
a. Sekretaris Daerah.
b. Asisten Pemerintahan, membawahi :
1. Bagian Pemerintahan, membawahi :
a). Sub Bagian Ketataprajaan;
b). Sub Bagian Bina Perangkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan; dan c). Sub Bagian Keagrariaan dan Kerjasama Daerah.
2. Bagian Hukum, membawahi :
a). Sub Bagian Perundang-undangan;
b). Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum; dan
c). Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM.
c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, membawahi :
1. Bagian Kesejahteraan Rakyat, membawahi :
a). Sub Bagian Keagamaan;
b). Sub Bagian Kesejahteraan Rakyat; dan c). Sub Bagian Sosial.
2. Bagian Ekonomi dan Pembangunan, membawahi :
a). Sub Bagian Perekonomian;
b). Sub Bagian Pembangunan; dan
c). Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pembangunan.
d. Asisten Administrasi Umum, membawahi :
1. Bagian Umum dan Perlengkapan, membawahi :
a). Sub Bagian Tata Usaha;
b). Sub Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan c). Sub Bagian Keuangan dan Program.
2. Bagian Humas, membawahi :
a). Sub Bagian Keprotokoleran;
b). Sub Bagian Dokumentasi dan Sandi; dan c). Sub Bagian Humas dan Pelayanan Media.
3. Bagian Organisasi dan Kepegawaian, membawahi :
a). Sub Bagian Kelembagaan dan Ketatalaksanaan;
b). Sub Bagian Analisis Jabatan; dan
c). Sub Bagian Kepegawaian dan Kinerja.
(2) Bagan Struktur Organisasi Sekretariat Daerah, sebagaimana tercantum dalam lampiran I
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah.
BAB IV
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Bagian Pertama Tugas Pokok dan Fungsi Pasal 8
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan Administrasi Kesekretariatan, Administrasi Keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Pasal 9
Untuk penyelenggaraan tugas tersebut pada pasal 8 Peraturan Daerah ini, Sekretariat DPRD
mempunyai fungsi :
a. Fasilitasi rapat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. Pelaksanaan Urusan Rumah Tangga dan Perjalanan Dinas Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
c. Pengelolaan Tata Usaha Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Bagian Kedua
Susunan dan Struktur Organisasi
Pasal 10
(1) Susunan Organisasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terdiri dari :
a. Sekretaris Dewan;
b. Bagian Umum, membawahi :
1. Sub Bagian Tata Usaha;
2. Sub Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan
3. Sub Bagian Humas dan Protokol.
c. Bagian Risalah dan Persidangan, membawahi :
1. Sub Bagian Risalah dan Dokumentasi; dan
2. Sub Bagian Persidangan dan Rapat-Rapat. d. Bagian Keuangan, membawahi :
1. Sub Bagian Perbendaharaan; dan
2. Sub Bagian Anggaran.
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagan Struktur Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaiman tercantum dalam lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah.
BAB V
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Pasal 11
(1) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah
Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
(2) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang diatur dan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Kelompok jabatan fungsional dapat dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang
ditunjuk oleh Bupati.
(4) Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(5) Tugas, jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan peraturan perundang- undangan.
BAB VI STAF AHLI
Bagian Pertama Tugas Pokok dan Fungsi Pasal 12
(1) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telahan mengenai masalah Pemerintahan Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Tugas dan Fungsi Staf Ahli ditetapkan oleh Bupati di luar tugas dan fungsi perangkat
daerah.
Susunan Staf Ahli
Pasal 13
Untuk penyelenggaraan tugas tersebut pada pasal 11 Peraturan Daerah ini, Staf Ahli Bupati
Luwu Timur adalah sebagai berikut :
(1) Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan. (2) Staf Ahli Bidang Pembangunan.
(3) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.
BAB VII
JABATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN Pasal 14
(1) Sekretaris Daerah adalah jabatan eselon II/a. (2) Sekretaris Dewan adalah Jabatan eselon II/b. (3) Asisten adalah jabatan eselon II/b.
(4) Staf Ahli adalah jabatan eselon II/b.
(5) Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD adalah jabatan eselon III/a. (6) Kepala Sub Bagian pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD adalah jabatan eselon
IV/a
Pasal 15
(1) Pejabat eselon II/a sebagaimana dimaksud pada pasal 13 Peraturan Daerah ini, diangkat oleh Gubernur atas usul Bupati.
(2) Pejabat eselon II/b, pejabat eselon III/a dan pejabat eselon IV/a sebagaimana dimaksud pada pasal 13 ayat (2), (3), (4), (5) dan (6) Peraturan Daerah ini diangkat dan diberhentikan oleh Bupati.
Pasal 16
(1) Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu Staf Ahli yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati.
(2) Pengaturan lebih lanjut tentang Staf Ahli akan diatur kemudian oleh Bupati sesuai dengan
Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII TATA KERJA Pasal 17
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Asisten, Staf Ahli, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan singkronisasi baik dalam lingkup sendiri maupun antara satuan organisasi dan/atau perangkat daerah lainnya sesuai dengan tugas fungsinya.
(2) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan
tugas bawahannya.
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 18
Pemangku jabatan pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD tetap memangku jabatannya sampai dengan dilakukannya pelantikan terhadap pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 19
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati.
Pasal 21
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2008.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu/ Public Safety Center 119 Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Ayat 3 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu Kabupaten Kuantan Singingi
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Riau Nomor 4 Tahun 2020;
Dalam Peraturan ini berisi 11 (sebelas) bab dan 15 (lima belas) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Tugas Dan Fungsi Psc 119; Ketenagaan; Tugas Dan Fungsi Ketenagaan; Tata Kerja; Sarana Dan Prasarana; Pembinaan Dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2016 Nomor 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pajak Hotel,Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Parkirdan Pajak Penerangan Jalan merupakan sumber Pendapatan Daerah yang penting untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, oleh karena itu dalam pelaksanaannya harus berdasarkan Peraturan Daerah yang selaras dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku; bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah maka perlu menyesuaikan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Dasar hukum peraturan adalah pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 28 tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Jenis Pajak; III. Pajak Hotel; IV. Pajak Restoran; V. Pajak Hiburan; VI. Pajak Reklame; VII. Pajak Parkir; VIII. Pajak Penerangan Jalan; IX. Wilayah Pemungutan; X. Pemungutan Pajak; XI. Kadaluwarsa Penagihan; XII. Pembukuan Pemeriksaan; XIII. Insentif Pemungutan; XIV. Ketentuan Khusus; XV. Penyidikan; XVI. Ketentuan Pidana; XVII. Ketentuan Peralihan; XVIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2016.
Peraturan yang dicabut adalah Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
30 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa penyandang disabilitas di Kabupaten Buton Tengah adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara penyadang disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga hak-haknya belum terpenuhi; c. bahwa untuk memberikan arah dan landasan hukum terhadap jaminan perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas maka diperlukan pengaturan dengan Peraturan Daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Buton Tengah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456); 6. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535); 7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); 8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 11. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Right Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5251); 12. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562); 13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 14. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3754); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP DAN TUJUAN BAB III RAGAM PENYANDANG DISABILITAS BAB IV PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS BAB V KOORDINASI BAB VI PENDANAAN BAB VII PARTISIPASI MASYARAKAT BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
47 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2020
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penerapan Hasil Inovasi Daerah Kota Lubuklinggau Pasal 6
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Hasil Inovasi Daerah Kota Lubuklinggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Hasil Inovasi Daerah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 PP No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2016; PERDA No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 5 Tahun 2019; PERWALI No. 33 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, bentuk dan kriteria inovasi daerah, penerapan hasil inovasi daerah, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
5 hlm, Lampiran : 17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 02 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN KEGIATAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sesuai dengan Misi Kota Palopo Tahun 2013 - 2018 yaitu Misi ke 5 ( lima) adalah Meningkatkan derajat kesehatan secara berkelanjutan melalui pembinaan Olahraga Pendidikan, Prestasi dan Rekreasi, perlu adanya tindakan nyata dari Pemerintah Daerah dan masyarakat;
b. bahwa untuk mengurangi dan mengendalikan pencemaran udara di wilayah Kota Palopo yang disebabkan emisi gas buang dari kendaraan bermotor serta dalam rangka mewujudkan perilaku sadar lingkungan;
c. bahwa untuk terlaksananya tindakan nyata dari Pemerintah Kota Palopo dapat diwujudkan dengan cara meningkatkan derajat kesehatan secara berkelanjutan melalui olahraga pendidikan, prestasi dan rekreasi serta membatasi penggunaan kendaraan bermotor pada ruas jalan dan waktu tertentu melalui, penyelenggaraan hari bebas kendaraan bermotor dengan tetap memperhatikan kelancaran arus lalu lintas dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
1. Undang-Undang Nonor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 132 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444);
4. Undang-undang Nomor 3 Tahum 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional;
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 'i(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 86 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3853);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 86 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4655);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 9 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5094);
`10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 120 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5317);
11. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
12. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Otganisasi dan Tata Kerja lnspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Saerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Palopo;
13. Peraturan Walikota Palopo Nomor 01 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Rinjian Tugas Jabatan Sekretariat Daerah Kota Palopo;
14. Peraturan Walikota Palopo Nomor 03 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan pada Dinas Pendidikan Kota Palopo;
15.Peraturan Walikota Palopo Nomor 04 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Palopo;
16.Peraturan Walikota Palopo Nomor 05 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan pada Dinas Kesehatan Kota Palopo;
17. Peraturan Walikota Palopo Nomor 07 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan lnformatika Kota Palopo;
18. Peraturan Walikota Palopo Nomor 09 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Palopo;
19. Peraturan Walikota Palopo Nomor 11 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan pada Dinas Koperasi, Usaha M:ikro, Kecil dan Menengah, Perindustruan dan Perdagangan Kota Palopo;
20. Peraturan Walikota Palopo Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan pada Dinas Kebersihan, Pertam.anan dan Pemakaman Kota Palopo; 21.Peraturan Walikota Palopo Nomor 24 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan pada Badan Lingkungan Hidup dan Pariwisata Kota Palopo;
22. Peraturan Walikota Palopo Nomor 71 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan pada Kecam.atan dalam Daerah Kota Palopo; Peraturan Walikota Palopo Nomor 72 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan pada Kelurahan dalam Daerah Kota Palopo;
BABI KETENTUAN UMUM
PASAL 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan : 1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Palopo; 2. Walikota adalah Walikota Palopo; 3. Dinas Pemuda dan Olahraga adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Palopo; 4. Badan Lingkungan Hidup adalah Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Palopo; 5. Dinas Pendidikan adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo; 6. Dinas Kesehatan adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo; 7. Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan adalah Kepala Dinas Koperasi,UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Palopo; 8. Dinas Perhubungan dan Informatika adalah Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika Kota Palopo; 9. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata adalah Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Palopo; 10. Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakam.an adalah Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Kota Palopo; 11. Satuan Polisi Pamon Praja adalah Kepala Satuan Polisi Pamon Praja Kota Palopo; 12. Kantor Pemadam Kebakaran adalah Kepala Kantor Pemadam Kebakaran Kota Palopo; 13. Bagian Umum dan Perlengkapan adalah Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kota Palopo; 14. Bagian Humas adalah Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kota Palopo; 15. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kota � Palopo; 16. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah dalam wilayah kerja Kecamatan di Kota Palopo; 17. Kepolisian Resort Kota Palopo yang selanjutnya disebut Polres Palopo adalah struktur komando Kepolisian Republik Indonesia di daerah Kota Palopo; 18. Pelaksana Harl Bebas Kendaraan Bermotor adalah personil yang ditugaskan untuk menyelenggarakan kegiatan Harl Bebas Kendaraan Berm.otor yang beranggotakan dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah dan instansi terkait; 19. Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan berm.otor atau kendaraan tidak berm.otor; 20. Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan telmik yang berada pada kendaraan itu; 21. Jalur adalah bagianjalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan; 22. Lajur adalah bagian jalur memanjang, dengan atau tanpa marka jalan, yang memiliki lebar cukup untuk satu kendaraan bermotor sedang berjalan, selain sepeda motor; atau komponen lain yang dihasilkan dari suatu kegiatan yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara ambien yang mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi sebagai unsur pencemar; 24. Olahraga adalah suatu aktivitas yang dapat meyehatkan diri dari luar maupun dari dalam atau lebih dikenal dengan nama sehat jasmani rohani;
BABII WAKTU, LOKASI DAN &ARANA PENDUKUNG PELAKSA!fAAlf KEGIATAN BARI BEBAS KENDARAAlf BERMOTOR
PASAL 2
( 1) Pada waktu dan jalan-jalan tertentu di wilayah Kota Palopo diselenggarakan kegiatan Harl Bebas Kendaraan Bermotor;
(2) Lokasi dan waktu penyelenggaraan kegiatan Harl Bebas Kendaraan Bermotor ditetapkan sebagai berikut:
a. Waktu penyelenggaraan ditetapkan setiap hari Minggu mulai pukul 06.00 WITA sampai dengan pukul 09.30 WITA.
b. Lokasi penyelenggaraan ditetapkan berpusat pada Lapangan Gaspa, jalan Ahmad Yani mulai dari Perempatan Jalan Mas Jaya sampai Perempatan Jalan Andi Teripadang Jalan Andi Taddajalan Landau, jalan Hasanuddin mulai dari Perempatan Jalan Diponegoro sampai persimpangan Jalan Mananungeng, Perempatan Opu To Sappaile Ambe Nona sampai Jalan Opu Dg. Rusaju, Pertigaan Andi Djemma - Jalan ahmad Dahlan sampai Persimpangan Kartini , JI. A. Mahmud mulai dari pertigaan JI. Diponegoro sampai persimpangan JI. Samiun, Perempatan Andi Djemma- Kartini sampai persimpangan Jalan Ahmad Yani - Mas Jaya.
c. Lokasi Parkir disediakan pada : Depan Masjid Agung, Sam.ping Gereja Katholik, Jalan A. Mahmud depan eks Bioskop Ampera, halaman Luwu Plaza, Jalan Andi Teripadang Depan Istana Kedatuan Luwu, Jalan Opu Dg. Risaju, Jalan andi Djemma depan Bank Muammalat, Jalan Opu To Sappaile depan TK. Kartika XX-9.
d. Lokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) disediakan pada : Depan Masjid Agung, Sisi Selatan Lapangan Gaspa, Pelataran Halaman Saodenrae Convention Centre (SCC).
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berlaku pada saat hari besar keagamaan.
(4) Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor dilarang melintas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pada waktu penyelenggaraan kegiatan Hari Be bas Kendaraan Bermotor, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(5) Penyelenggaraan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor harus didukung dengan : a. ketersediaan petugas pengamanan; b. adanya jalur pengalihan altematif; c. ketersediaan sarana dan prasarana;
B.AB III WEWElfANG PELAKSANA DAN TUGAS SATUAlf KERJA PERAlfGKAT DAERAB DALAM PELAKSANAAlf KEGIATAK BARI BEBAS KElfDARAAlf BER.MOTOR
PASAL 4
Pelaksana Harl Bebas Kendaraan Bermotor dalam lokasi pelaksanaan kegiatan Harl Bebas Kendaraan Bermotor berwenang untuk : a. Merencanakan, menyusun dan mengkoordinasikan pelaksanaan Kegiatan Hari Pelaksana Harl Bebas Kendaraan Bermotor dalam lokasi pelaksanaan kegiatan Harl Bebas Kendaraan Bermotor berwenang untuk : a. Merencanakan, menyusun dan mengkoordinasikan pelaksanaan Kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor; b. Melaksanakan Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan Harl Bebas Kendaraan Bermotor; c. Merencanakan, menyusun dan mengkoordinasikan pelaksanaan Senam Kesegaran Jasmani dan jenir-jenis Olahraga lainnya; d. Melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan Kegiatan Senam Kesegaran Jasmani dan Olahraga Lainnya; e. Melarang aktifitas yang menimbulkan emisi gas buang dilokasi yang telah ditetapkan untuk kegiatan Harl Bebas Kendaraan Bermotor; f. Melakukan pengaturan lalu-lintas di sekitar lokasi yang telah ditetapkan untuk kegiatan Harl Bebas Kendaraan Berm.otor; g. Mengatur pemanfaatan lokasi yang telah ditetapkan untuk kegiatan Harl Bebas Kendaraan Berm.otor; h. Menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan dengan tidak mengizinkan penyelenggaraan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; i. Melarang aktifitas masyarakat yang dapat menimbulkan kerusakan terhadap sarana dan prasarana kota; j. Melarang pengendara kendaraan berm.otor yang akan melintasi lokasi yang telah ditetapkan untuk kegiatan Harl Bebas Kendaraan Berm.otor; k. Melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi yang membutuhkan; l. Mengatur / menempatkan kuliner dan pedagang bahan campuran; m.Mengarahkan pelajar untuk mengiku.ti pelaksanaan Senam Kesegaran Jasmani (SKJ) dan Olahraga lainnya; n. Melaksanakan pembersihan lokasi pelaksanaan kegiatan Harl Bebas Kendaraan Berm.otor; o. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
PASAL 5
Tugas masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam mendukung pelaksanaan kegiatan Harl Bebas Kendaraan Berm.otor adalah sebagai berikut: a. Dinas Pemuda dan Olahraga mempunyai Togas : 1. Merencanakan, mempersiapkan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Harl Bebas Kendaraan Berm.otor 2. Merencanakan, mempersiapkan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Senam Kesegaran Jasmani danjenis-jenis Olahraga lainnya; 3. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Senam Kesegaran Jasmani dan Olahraga lainnya.
b. Badan Lingkungan Hidup mempunyai tugas : Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Harl Bebas Kendaraan Bermotor guna mengetahui kualitas udara di sepanjangjalan dan area sekitar lokasi pelaksanaan kegiatan Harl Bebas Kendaraan Bermotor;
c. Dinas Perhubungan dan Inform.atika mempunyai tugas : 1. Melaksanakan koordinasi dengan pihak Kepolisian Resort Kota Palopo mengenai bas Kendaraan Berm.otor; 2. Menentukan jalan altematif dan memasang petunjuk arah pengalihan arus lalu lintas; 3. Menempatkan petugas pada tempat yang dianggap perlu untuk pengaturan lalu lintas dan parkir; 4. Memantau dan membantu pihak Kepolisian Resort Kota Palopo dalam mengatur arus lalu lintas pada jalan altematif; 5. Melaksanakan patroli dan memberikan pengumuman bersama pihak Kepolisian Resort Kota Palopo mengenai berakhimya waktu kegiatan Harl Bebas Kendaraan Berm.otor guna pengembalian arus lalu lintas; d. Dinas Kebersihan, Pertam.anan dan Pemakaman mempunyai tugas : 1. Menjaga kebersihan selama berlangsungnya pelaksanaan kegiatan Harl Bebas Kendaraan Bermotor; 2. Menyediakan tenaga kebersihan, kantong/bak sampah dan toilet mobil secukupnya selama berlangsungnya pelaksanaan kegiatan Harl Bebas Kendaraan Bermotor;
e. Dinas Pendiclikan mempunyai tugas untuk mengarahkan pelajar dalam mengikuti pelaksanaan kegiatan Senam Kesegaran Jasmani dan olahraga lainnya;
f. Dinas Koperasi, UMKM, Perindustian dan Perdagangan mempunyai tugas mengatur dan menempatkan Pedagan Kuliner dan Pedagang Bahan Campuran;
g. Dinas Kesehatan mempunyai tugas memeriksa kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan;
h. Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan publikasi mengenai pelaksanaan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor serta mempublikasikan melalui media cetak maupun elektronik;
i. Dinas Kebudayaan dan Parlwisata mempunyai tugas Mengatur dan menyusun acara setiap pelaksanaan kegiatan Hari Bebas Kendaraan bermotor
j. Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas : 1. Melakukan pengamanan selama berlangsungnya pelaksanaan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Berm.otor; 2. Mela.kukan penertiban dan penegakan Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. Kecamatan mempunyai tugas : 1. Menyediakan personil guna membantu pengamanan dan penertiban di lokasi pelaksanaan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor pada wilayah Kecamatan setempat selama berlangsungnya pelaksanaan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor; 2. Melakukan sosialisasi kegiatan Harl Bebas Kendaraan Bermotor pada warga sekitar di lingkungan area Hari Bebas Kendaraan Bermotor; 1. Kelurahan mempunyai tugas : 1. Menyediakan personil guna membantu pengamanan dan penertiban di lokasi pelaksanaan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor pada wilayah Kelurahan setempat selama berlangsungnya pelaksanaan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor; 2. Melakukan sosialisasi kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor pada warga sekitar di lingkungan area Hari Bebas Kendaraan Bermotor;
BABIV Tiii PELAKSANA KEGIATAN BARI BEBAS KEBDARAAN BERMOTOR
PASAL 6
Guna kelancaran pelaksanaan kegiatan Harl Bebas Kendaraan Bermotor, Walikota dapat membentuk Tim Pelaksana Kegiatan Harl Bebas Kendaraan Bermotor dengan. Keputusan Walikota.
BABV PEMBIAYAAN
PASAL 7
Segala biaya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI KETENTUANPENUTUP
PASAL 8
PERATURAN walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2014.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ende Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan di Kabupaten Ende dan berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi LKD/K; Bab 4. Jenis dan Pengurus LKD/K; Bab 5. Hubungan Kerja; Bab 6. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 7. Pendanaan; Bab 8. Ketentuan Peralihan; Bab 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
7 halaman; 41 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Belitung Timur.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 2, BN 2012/ NO. 313; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Standar Prosedur Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Di Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dalam rangka untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan msyarakat Kota Cimahi maka perlu mentapkan Perda tenatng Penyelenggaran Usaha Depot Air Minum.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini asadalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permenkes No. 492/Menkes/Per/IV/2010; Permenkes No. 736/Menkes/Per/IV/2010; Permenkes No. 43 Tahun 2014; Permendkes No. 32 Tahun 2017; Kepmen Perindutrian dan Perdagangan No. 651/MPP/Kep/10/2024.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Azas Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Persyaratan Kualitas Air Peralatan Produksi sertifikat laik Higiene Dan Higienen Sanitasi, Izin Usaha Depot Air Minum, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketenuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
25 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat