Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 79, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2022 NOMOR 79
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA
PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
KOTA BAUBAU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan dalam rangka pelaksanaan penataan kepegawaian, kelembagaan, ketatalaksanaan dan pengawasan yang berbasis kompetensi dan kinerja pada instansi Pemerintah Kota Baubau diperlukan Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Baubau;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5494); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pernerintah Pusat dan Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Behan Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Linglrungan Departemen Dalarn Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nornor 483); 10.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 26); 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273); 12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 13.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 296); 14.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 845); 15.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kata Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2); 16.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 5).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2022.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 79 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik
(Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi,
nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta
wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para
pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungan
Kabupaten Tanah Laut untuk melaporkan harta kekayaan
yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun
2016; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004; Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor SE-08/01/10/2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, meliputi Penyampaian LHKPN; Unit Pengelola LHKPN; Pengawasan; Sanksi; Tata Cara Penjatuhan Sanksi; Ketentuan Peralihan; dan Pembiayaan.
Pejabat WL di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut antara lain : Bupati Tanah Laut; Wakil Bupati Tanah Laut; Pejabat Eselon II; Pejabat Eselon III; Kuasa Pengguna Anggaran; dan Auditor Utama sampai dengan Madya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 79 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul No. 64 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mencapai daya guna dan hasil guna pelaksanaan Peraturan Bupati Bantul Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, perlu dilakukan penyempurnaan. dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 1997, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Bupati Bantul Nomor 64 Tahun 2016 .
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2016 Nomor 64), diubah sebagai berikut :
Pakaian kerja harian khusus LINMAS warna hijau dipakai pada setiap hari Senin.
PDH warna Khaki dipakai pada setiap hari Selasa.
Pakaian kerja harian khusus Biru Dongker dipakai pada setiap hari Rabu.
PDH batik/tenun ikat dipakai pada setiap hari Kamis.
PDH kemeja warna putih celana/rok warna hitam atau gelap dipakai pada setiap hari Jum’at setelah melaksanakan olah raga/senam kesegaran jasmani.
Pakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dilengkapi dengan atribut, kartu tanda pengenal (ID Card) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap ASN wajib mengenakan sepatu tertutup warna hitam, dan khusus laki-laki wajib memakai kaos kaki warna hitam/gelap, serta ikat pinggang warna hitam.
Setiap ASN tidak diperkenankan memakai pakaian yang ketat dan/atau transparan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2016.
Mengubah Peraturan Bupati Bantul No. 64 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
5 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 79 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran
tugas dan pelayanan kepada masyarakat,
meningkatkan kapasitas organisasi dan
mempercepat pencapaian tujuan strategis
nasional perlu adanya penambahan Pegawai
Aparatur Sipil Negara melalui Pengadaan
Pegawai Aparatur Sipil Negara; bahwa untuk mewujudkan obyektifitas dan
kelancaran pelaksanaan pengadaan pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingungan Pemerintah
Kabupaten Wonosobo, perlu menetapkan
Pedoman Teknis Pengadaan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Wonosobo; bahwa berdasarkan Peraturan Badan
Kepegawian Negara Nomor 14 Tahun 2014
tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai
Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawian
Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja perlu menyusun Pedoman
Teknis Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Wonosobo; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b
dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Teknis Pengadaan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 70 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (CPNS dan PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo dilaksanakan melalui mekanisme: Perencanaan; pengumuman Penerimaan; pelamaran; seleksi; dan pengangkatan sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2022.
30 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 79 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Inspektorat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Garut, Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Bupati Garut Nomor 144 Tahun 2019 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah, Dan bahwa sehubungan telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum yang ada, sehingga perlu ditinjau kembali dan dilakukan penyesuaian, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Bupati Garut Nomor 27 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas, Tata Kerja,Kepegawaian, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
14 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 79 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perhitungan Prioritas Kebutuhan Pegawai Untuk Mencapai Visi dan Misi Kabupaten Karawang di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 79 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi, Wewenang dan Tanggung Jawab Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat